Samarinda, PRANALA.CO — Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda terancam menghadapi sanksi pidana. Tak hanya soal tunggakan gaji karyawan, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Selasa (29/4/2025), terungkap dugaan penggelapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim itu, karyawan dan mantan karyawan RSHD menceritakan sederet pelanggaran yang diduga dilakukan pihak manajemen. Salah satu yang mencuat, pemotongan gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang ternyata tidak disetorkan.
“Ada karyawan yang gajinya dipotong untuk BPJS, tapi mereka tidak punya kartu kepesertaan. Saat minta slip gaji, manajemen berkelit,” ungkap Muflihana S., mantan Front Office RSHD.
Pernyataan itu diamini sejumlah karyawan lain yang masih aktif. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattolongi, menyebut, persoalan ini tidak bisa dianggap enteng. “Ini sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Denda Tunggakan Gaji dan Upah di Bawah UMK
Selain dugaan penggelapan, manajemen RSHD diduga melanggar aturan pengupahan. Mariani, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, menjelaskan, upah yang tertunggak harus disertai denda sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kalau upah tertunggak 4–8 hari, wajib ada denda 5 persen. Maksimal dendanya 50 persen dalam satu bulan dari upah yang harus dibayar,” jelas Mariani.
Tak hanya itu, pihak RSHD Samarinda juga diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Berdasarkan Pasal 88E UU Cipta Kerja dan PP 36/2021, sanksinya bisa berupa penjara 1 hingga 4 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Iuran Terakhir Dibayar Desember 2024
Dari hasil penelusuran aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), diketahui bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir dibayarkan pada Mei 2024, dengan pembayaran terakhir tercatat 3 Desember 2024. Di BPJS Kesehatan, status kepesertaan karyawan RSHD bahkan sudah memasuki masa denda sejak 14 April 2025.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan berkoordinasi dengan BPJS untuk memastikan status kepesertaan dan aliran dana iuran. Kalau terbukti, manajemen RSHD akan kami panggil,” ucapnya.
Rozani menambahkan, keterlambatan gaji memang sanksinya administratif. “Tapi kalau potong iuran BPJS dan tidak disetorkan, itu dugaan pidana,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















