• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Resmi! Pemprov Kaltim Kelola Sebagian Kewenangan Izin Usaha Tambang

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Agustus 2022 | 19:09
Reading Time: 2 mins read
1
Resmi! Pemprov Kaltim Kelola Sebagian Kewenangan Izin Usaha Tambang

serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, bertempat di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke Pemprov Kaltim. Kewenangan yang diberikan itu hanya untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan.

Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, bertempat di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (8/8/2022).

PILIHAN REDAKSI

Ribuan Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Pemprov Siapkan Langkah Mitigasi

Ribuan Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Pemprov Siapkan Langkah Mitigasi

1 April 2026 | 18:33
Tambang Melemah, Ekonomi Kutim Langsung Anjlok Kecelakaan Kerja di Area KPC Sangatta, Satu Karyawan Meninggal Dunia CSR Tambang di Kaltim Hanya Rp1.000 per Ton, Wagub Minta Naik jadi Rp10 Ribu Hujan Deras Tekan Tambang Batu Bara Kaltim, Produksi Turun Hampir 19 Persen Transparansi Tambang PT KPC Akhirnya Terbuka, Aktivis Kutim Menangkan Sengketa Informasi

Tambang Melemah, Ekonomi Kutim Langsung Anjlok

30 Maret 2026 | 17:07

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden No 55/2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022.

Kewenangan pendelegasian izin pertambangan, hanya terbatas pada komoditi mineral bukan logam dan batuan, tidak termasuk pertambangan batu bara.

“Perpres 55/2022 ini sudah berlaku sejak April, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” katanya.

Penyerahan OSS, jelasnya, akan memudahkan proses perizinan di daerah, yang sejak Perpres berlaku awal April lalu. Hal tersebut menjadi kendala sehingga prosesnya masih dilakukan secara manual.

“Mudah-mudahan akan menjadi titik awal pendelegasian kewenangan ke daerah,” ucap Isran Noor didampingi Christianus Benny yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas ESDM Kaltim ini.

Plh Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM M Idrus F Sihite menyatakan, regulasi terkait sektor pertambangan dan mineral telah bertransformasi ke arah yang lebih baik.

Dimulai perubahan UU No 4/2009 menjadi UU No 3/2020, sampai terbitnya PP no 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang membawa beberapa perubahan yang fundamental diantaranya kewenangan dan pendelegasian maupun divestasi.

“Seluruh upaya perubahan yang dilakukan menjadi bukti pengelolaan sumber daya minerba terus bertransformasi dan bermuara untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Terkait kewenangan pengelolaan pertambangan bukan logam dan batuan, pemerintah banyak mendapat masukan dari pemerintah daerah maupun dari pelaku usaha, yang akan lebih efektif dikelola pemerintah daerah.

“Dengan adanya pendelegasian ini akan sedikit memperingan tugas ditjen minerba sekaligus mengakomodir masukan dari daerah,” kata Idrus.

Idrus menjelaskan melalui Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan.

“Kita harapkan pemerintah provinsi dapat melaksanakan amanah yang tertuang dalam Perpres ini,” tutupnya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: DH Basuki
Tags: Izin TambangTambang Batu Bara
Previous Post

Anggota DPR asal Kaltim Kritik Kemenhub Restui Harga Tiket Pesawat Naik

Next Post

Andalkan Sisa Stok, Booster Kedua untuk Nakes di Kaltim Mulai Berjalan

BACA JUGA

3.166 Jemaah Haji Kaltim Siap Berangkat, Masa Tunggu Haji Kini 26 Tahun Meski Konflik Timur Tengah, Jadwal Haji 2026 Tidak Berubah Kondisi Terkini Jemaah Haji Bontang: Sehat, Khusyuk, dan Lanjut Umrah di Makkah

3.166 Jemaah Haji Kaltim Siap Berangkat, Masa Tunggu Haji Kini 26 Tahun

4 April 2026 | 16:47
Penggerebekan di Kembang Janggut, Polres Kukar Temukan Tas Berisi 8,05 Gram Sabu

Penggerebekan di Kembang Janggut, Polres Kukar Temukan Tas Berisi 8,05 Gram Sabu

3 April 2026 | 20:30
IKN Mencaplok 252 Ribu Hektare Daratan, Revisi RTRW Kaltim Mendesak IKN Mencaplok 252 Ribu Hektare Daraan, Revisi RTRW Kaltim Mendesak Libur Lebaran, 62.500 Pengunjung Padati IKN dalam Sehari

IKN Mencaplok 252 Ribu Hektare Daratan, Revisi RTRW Kaltim Mendesak

3 April 2026 | 20:18
Inflasi Kaltim Maret 2026 Tembus 3,31 Persen, Samarinda Tertinggi Produk Tak Layak Edar Ditemukan di Pasar dan Ritel Balikpapan Stok Pangan di Bontang Aman Meski Harga Telur Naik

Inflasi Kaltim Maret 2026 Tembus 3,31 Persen, Samarinda Tertinggi

3 April 2026 | 10:04
Kukar Siap Gelar MTQH ke-46 Kaltim November 2026, 13 Lokasi Strategis Disiapkan

Kukar Siap Gelar MTQH ke-46 Kaltim November 2026, 13 Lokasi Strategis Disiapkan

3 April 2026 | 09:57
Kutim Siap Dukung Porprov Kaltim VIII, Berpeluang jadi Tuan Rumah Cabor Tambahan

Kutim Siap Dukung Porprov Kaltim VIII, Berpeluang jadi Tuan Rumah Cabor Tambahan

2 April 2026 | 22:24
Next Post
Andalkan Sisa Stok, Booster Kedua untuk Nakes di Kaltim Mulai Berjalan

Andalkan Sisa Stok, Booster Kedua untuk Nakes di Kaltim Mulai Berjalan

Comments 1

  1. Ping-balik: Andalkan Sisa Stok, Booster Kedua untuk Nakes di Kaltim Mulai Berjalan - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Ledakan Truk Tangki Oksigen Cair di Balikpapan, Samator Grup: Tidak Ada Korban Jiwa Truk Tangki Samator Meledak di Bengkel Hino Balikpapan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Ledakan Truk Tangki Oksigen Cair di Balikpapan, Samator Grup: Tidak Ada Korban Jiwa

4 April 2026 | 18:34
Inovasi “SiAntar”, Jurus Pelayanan Humanis Kantor Pertanahan Bontang Menuju WBK

Inovasi “SiAntar”, Jurus Pelayanan Humanis Kantor Pertanahan Bontang Menuju WBK

4 April 2026 | 17:08
Tagihan Air PDAM Bontang Naik Drastis, Ada yang Tembus Rp1,7 Juta

Tagihan Air PDAM Bontang Naik Drastis, Ada yang Tembus Rp1,7 Juta

4 April 2026 | 16:55
3.166 Jemaah Haji Kaltim Siap Berangkat, Masa Tunggu Haji Kini 26 Tahun Meski Konflik Timur Tengah, Jadwal Haji 2026 Tidak Berubah Kondisi Terkini Jemaah Haji Bontang: Sehat, Khusyuk, dan Lanjut Umrah di Makkah

3.166 Jemaah Haji Kaltim Siap Berangkat, Masa Tunggu Haji Kini 26 Tahun

4 April 2026 | 16:47

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved