pranala.co – Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke Pemprov Kaltim. Kewenangan yang diberikan itu hanya untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan.
Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, bertempat di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden No 55/2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022.
Kewenangan pendelegasian izin pertambangan, hanya terbatas pada komoditi mineral bukan logam dan batuan, tidak termasuk pertambangan batu bara.
“Perpres 55/2022 ini sudah berlaku sejak April, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” katanya.
Penyerahan OSS, jelasnya, akan memudahkan proses perizinan di daerah, yang sejak Perpres berlaku awal April lalu. Hal tersebut menjadi kendala sehingga prosesnya masih dilakukan secara manual.
“Mudah-mudahan akan menjadi titik awal pendelegasian kewenangan ke daerah,” ucap Isran Noor didampingi Christianus Benny yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas ESDM Kaltim ini.
Plh Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM M Idrus F Sihite menyatakan, regulasi terkait sektor pertambangan dan mineral telah bertransformasi ke arah yang lebih baik.
Dimulai perubahan UU No 4/2009 menjadi UU No 3/2020, sampai terbitnya PP no 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang membawa beberapa perubahan yang fundamental diantaranya kewenangan dan pendelegasian maupun divestasi.
“Seluruh upaya perubahan yang dilakukan menjadi bukti pengelolaan sumber daya minerba terus bertransformasi dan bermuara untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Terkait kewenangan pengelolaan pertambangan bukan logam dan batuan, pemerintah banyak mendapat masukan dari pemerintah daerah maupun dari pelaku usaha, yang akan lebih efektif dikelola pemerintah daerah.
“Dengan adanya pendelegasian ini akan sedikit memperingan tugas ditjen minerba sekaligus mengakomodir masukan dari daerah,” kata Idrus.
Idrus menjelaskan melalui Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan.
“Kita harapkan pemerintah provinsi dapat melaksanakan amanah yang tertuang dalam Perpres ini,” tutupnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post