BONTANG – Vae (35), seorang residivis dalam kasus narkotika, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh pihak kepolisian di kawasan Berebas Tengah.
Kepala Polres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang kami terima dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres pada konferensi pers, Rabu (10/7/2024).
Vae ditangkap dengan barang bukti berupa 5 klip kristal yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor 1,75 gram. Barang bukti tersebut ditemukan disembunyikan dalam botol deodoran.
“Tersangka ini merupakan pengedar yang sering beroperasi di wilayah Kelurahan Berebas Tengah,” tambahnya.
Menurut Kapolres, Vae merupakan residivis dengan kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2007 dan kembali terlibat pada tahun ini.
“Tersangka ini telah mengulang perbuatannya dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1),” jelas Kapolres.
Ancaman hukuman bagi Vae adalah penjara dengan rentang waktu antara 5 hingga 20 tahun, sesuai dengan peranannya dalam peredaran narkotika. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Discussion about this post