PRANALA.co – Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap penangkapan seorang pengedar narkoba Kamis, 18 Juli 2024.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu menggunakan sistem jejak.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol pada dini hari. “Pria berinisial A (39) sudah diamankan di Mapolres. Dia ditangkap di hotel di Jalan Imam Bonjol,” ungkap AKP Rihard Nixon.
Menurut AKP Rihard Nixon, tersangka merupakan residivis narkoba asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang baru bebas pada tahun 2020. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 31,86 gram yang telah dibagi menjadi empat paket.
“Barang bukti sabu yang ditemukan seberat 31,86 gram yang dibungkus dalam empat paket,” jelas AKP Rihard Nixon saat konferensi pers, Kamis sore.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah 20 tahun penjara.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Rihard Nixon.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Masyarakat diharapkan dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari barang haram tersebut. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post