• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 20 Mei 2025
PRANALA.CO
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
PRANALA.CO
No Result
View All Result
Home Bontang

Residivis Kutai Timur Edarkan Sabu di Bontang

Suriadi Said by Suriadi Said
20 Juli 2024 | 16:43
Reading Time: 1 min read
A A
Residivis Kutai Timur Edarkan Sabu di Bontang

Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap penangkapan seorang pengedar narkoba Kamis, 18 Juli 2024.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.co – Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap penangkapan seorang pengedar narkoba Kamis, 18 Juli 2024.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu menggunakan sistem jejak.

PILIHAN REDAKSI

YABIS Bontang Buka Lowongan Kerja untuk Guru dan Cleaning Service, Dibuka sampai 3 Juni 2025

Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

Infrastruktur Rawan Rusak, DPRD Kaltim Dorong Kenaikan Anggaran UPTD PUPR-PERA

Gaji Pas-pasan Bisa Punya Rumah? Ini Cara Ajukan KPR Mandiri secara Online

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol pada dini hari. “Pria berinisial A (39) sudah diamankan di Mapolres. Dia ditangkap di hotel di Jalan Imam Bonjol,” ungkap AKP Rihard Nixon.

Menurut AKP Rihard Nixon, tersangka merupakan residivis narkoba asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang baru bebas pada tahun 2020. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 31,86 gram yang telah dibagi menjadi empat paket.

“Barang bukti sabu yang ditemukan seberat 31,86 gram yang dibungkus dalam empat paket,” jelas AKP Rihard Nixon saat konferensi pers, Kamis sore.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah 20 tahun penjara.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Rihard Nixon.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Masyarakat diharapkan dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari barang haram tersebut. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

Via: Junaidi
ShareTweetSend
Previous Post

Jadwal Lengkap Grand Final PLN Mobile Proliga 2024

Next Post

Promosikan Judi Online di Media Sosial, Mahasiswa di Kukar Ditangkap

BACA JUGA

Tinggal di Tengah Tambang, Warga Bukit Kayangan Kutim Hidup Tanpa Listrik dan Air Bersih

Tinggal di Tengah Tambang, Warga Bukit Kayangan Kutim Hidup Tanpa Listrik dan Air Bersih

19 Mei 2025 | 22:00
SPAM Indominco Ditarget Rampung 2025, Bontang Segera Nikmati Air Bersih

SPAM Indominco Ditarget Rampung 2025, Bontang Segera Nikmati Air Bersih

19 Mei 2025 | 20:23
Diduga Sakit Kambuh, Pria 68 Tahun asal Bontanf Meninggal saat Naik Motor ke Kebun

Diduga Sakit Kambuh, Pria 68 Tahun asal Bontang Meninggal saat Naik Motor ke Kebun

19 Mei 2025 | 19:53
Tol Samarinda-Bontang Ditarget Mulai Dibangun 2028, Masuk Prioritas RPJMD Kaltim

Tol Samarinda-Bontang Ditarget Mulai Dibangun 2028, Masuk Prioritas RPJMD Kaltim

19 Mei 2025 | 19:22
Musrenbang Bontang 2025-2029 Jadi Momen Perpisahan Kepala Baperida, Amiruddin

Musrenbang Bontang 2025-2029 Jadi Momen Perpisahan Kepala Baperida, Amiruddin

19 Mei 2025 | 17:43
Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

19 Mei 2025 | 16:12

Discussion about this post

BERITA TERKINI

YABIS Bontang Buka Lowongan Kerja untuk Guru dan Cleaning Service, Dibuka sampai 3 Juni 2025 Daftar Sekarang! Bankaltimtara Cabang Bontang Buka Lowongan Frontliner, Kuota Terbatas PT Hastakarya Buka Lowongan Kerja di Proyek Pupuk Kaltim Bontang, Ini Posisi dan Syaratnya Yayasan Asy-Syaamil Bontang Buka Lowongan Besar-Besaran, Lulusan SMA sampai Sarjana Bisa Ikutan Yayasan Asy-Syaamil Buka Lowongan Besar-Besaran, Lulusan SMA sampai Sarjana Bisa Ikutan Gaji Rp12 Juta, SMA Prestasi Samarinda Buka Lowongan Besar-besaran, ASN Dilarang Ikut Eramart Buka Lowongan Kerja di Bontang, Ini Syarat dan Posisi yang Tersedia Rumah Sakit Amalia Bontang Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi dan SyaratnyaLulusan SMK/SMA? PT Kaltim Parna Industri Buka Kesempatan Kerja di Bontang Dibuka Mulai 6 Maret, Mie Gacoan Bontang Cari 15 Store Crew dan 2 Manager Trainee PT Hastakarya Tunggal Mandiri Buka Lowongan 17 Pekerja untuk Proyek di PT Pupuk Kaltim Bontang

YABIS Bontang Buka Lowongan Kerja untuk Guru dan Cleaning Service, Dibuka sampai 3 Juni 2025

20 Mei 2025 | 00:30
Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

20 Mei 2025 | 00:20
Infrastruktur Rawan Rusak, DPRD Kaltim Dorong Kenaikan Anggaran UPTD PUPR-PERA

Infrastruktur Rawan Rusak, DPRD Kaltim Dorong Kenaikan Anggaran UPTD PUPR-PERA

20 Mei 2025 | 00:06
Gaji Pas-pasan Bisa Punya Rumah? Ini Cara Ajukan KPR Mandiri secara Online

Gaji Pas-pasan Bisa Punya Rumah? Ini Cara Ajukan KPR Mandiri secara Online

19 Mei 2025 | 23:56
SMA Negeri 10 Samarinda Harus Kembali ke Samarinda Seberang

SMA Negeri 10 Samarinda Harus Kembali ke Samarinda Seberang

19 Mei 2025 | 23:22
Maxim Indonesia Buka Suara soal Aksi Demo Driver: Kami Tidak Pernah Imbau Off Bid

Maxim Indonesia Buka Suara soal Aksi Demo Driver: Kami Tidak Pernah Imbau Off Bid

19 Mei 2025 | 23:06
Jalan Provinsi Kaltim Sudah 82 Persen Mulus, Tapi Drainasenya Masih jadi PR

Jalan Provinsi Kaltim Sudah 82 Persen Mulus, Tapi Drainasenya Masih jadi PR

19 Mei 2025 | 22:52

RAMAI DIBACA

  • Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

    Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Sebentar, Genangan Datang: Banjir Langganan di Gunung Telihan Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Didemo, PT EUP Bontang Tolak Tuntutan Rp48 Juta per Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Tabrak Pengendara Motor di Depan SMKN 1 Bontang, Mobil Langsung Kabur, Kondisi Korban Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sakit Kambuh, Pria 68 Tahun asal Bontang Meninggal saat Naik Motor ke Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Marangkayu Blokade PT EUP Bontang, Tuntut Ganti Rugi Rp 48 Juta karena Laut Tercemar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berani Buka Tali, Dipotong Tangan! Pria Pengancam Sopir Hauling di Kukar Dibekuk Polda Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PRANALA.CO

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.