pranala.co – Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menyatakan perlunya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemprov Kaltim kini menyiapkan Rencana Peraturan Gubernur tentang Penyelengaraan Program Jaminan Sosial alis Jamsostek Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi berujar, Pergub ini sebagai upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui salah satu strategi kebijakan pengurangan dengan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Rozani mengatakan dalam kepesertaan jaminan sosial penerima jaminan sosial ketenagakerjaan dibagi menjadi dua. Kepesertaan sendiri bagi pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.
Dengan adanya Pergub ini bisa menjadi regulasi bagi Pemprov maupun Pemda dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Kaltim.
Setiap pekerja memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tampak hadir Sekretaris Diskominfo Kaltim, Kepala Cabang BP Jamsostek Kota Samarinda Agus Dwi Fitriyanto serta Organisasi Perangkat Daerah Kaltim. (*)
Discussion about this post