pranala.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan Permukiman kembali dibahas jajaran Komisi III bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang, Senin (29/8/2022).
Raperda inisiatif DPRD tersebut diusulkan mengalami perubahan judul oleh Bagian Hukum Pemkot Bontang. Antara lain, kata penyediaan yang sebelumnya ada, dihapuskan lantaran sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2011.
Lalu kata kawasan juga diusulkan dihapus lantaran maknanya terdiri atas beberapa permukiman. Apalagi dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 9 tahun 2009, permukiman sudah diisyaratkan harus ada pengelolaan sarana umum.
“Secara prinsip Raperda ini tidak memiliki hambatan karena seluruhnya sudah tergambar jelas. Ada 38 pasal dan 13 bab,” jelas Malik saat ditemui usai rapat kerja di lantai I Kantor DPRD Bontang, Senin (29/8/2022).
Ditanya soal upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam draf Raperda ini, Malik menjawab hal itu otomatis dilakukan.
Termasuk di dalam rancangan payung hukum ini, kata dia, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) direvisi menjadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini.
Bagian Hukum pemkot juga menyampaikan, bakal menindaklanjuti Raperda ini dengan melakukan pembahasan internal.
“Kami tunggu hasil pembahasan internalnya. Sehingga rapat berikutnya pembahasan sudah tuntas dan diskusi jadi lebih lancar,” pungkas Malik. (ADS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post