pranala.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotikan dan Prekursor, masih terus digodok Komisi I DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Pemkot.
Bahkan untuk mempercepat bahasan agar segera rampung, kedua pihak membahasanya selama dua kali dalam sepekan di Kantor DPRD Bontang.
Ketua Komisi I, Muslimin menyampaikan, bahasan saat ini telah mencapai pertengahan. Dari total 41 pasal, saat ini yang sudah rampung dibahas sebanyak 28 pasal.
Dalam raperda ini, diatur tentang pencegahan dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi medis, reintegrasi sosial.
Selain itu, mengatur pencanangan kelurahan bersih dari narkoba (bersinar), penghargaan bagi yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, pembinaan pengawasan, pendanaan, ketentuan penyidikan, hingga ketentuan pidana.
“Untuk sanksi, pemkot memiliki keterbatasan kewenangan yang ingin diberlakukan. Sebab hal itu sudah diatur tersendiri dalam aturan BNN (Badan Narkotika Nasional). Sehingga raperda ini hanya sebagai fasilitas pencegahan,” kata Muslimin.
Untuk itu, Raperda ini nantinya hanya berfokus pada upaya pencegahan. Seperti memaksimalkan satgas yang ada di kelurahan, melakukan tes urine secara berkala di berbagai instansi daerah, hingga menggalakkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba.
Ditambahkan Abdul Haris, anggota Komisi I, Raperda ini nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemkot dalam menyediakan program dan kegiatan yang terukur dan terarah, dalam rangka upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika. Pihaknya juga mendorong adanya fasilitas khusus untuk memberikan pembinaan bagi para pemakai.
“Nanti ketika Raperda ini disahkan jadi Perda, juga ada aturan turunannya berupa Perwali (Peraturan Wali Kota). Kami harap karena ini mendesak, Perwali itu sudah rampung dalam setahun,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Upaya sosialisasi juga harus terus ditingkatkan. Termasuk, lanjut dia, DPRD juga memiliki kewajiban untuk ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat. (ADS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post