Pranala.co, SANGATTA – Upaya menjadikan Kutai Timur (Kutim) sebagai daerah yang benar-benar ramah bagi anak terus dikebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Regulasi ini disiapkan sebagai fondasi hukum untuk memperkuat status Kabupaten Layak Anak di Kutai Timur, sekaligus menjawab berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi anak-anak di lapangan. Mulai dari keterbatasan fasilitas ramah anak hingga lambatnya penanganan kasus perlindungan anak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) KLA DPRD Kutai Timur, Asti Mazar, mengungkapkan bahwa ketersediaan fasilitas pendukung anak masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan.
“Salah satu yang menjadi sorotan adalah perpustakaan dan ruang bermain anak yang belum optimal dan belum merata di seluruh wilayah Kutai Timur,” ujar Asti di Sangatta, Kamis (29/1).
Menurutnya, persoalan tidak hanya berhenti pada ruang baca. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas bermain anak di tingkat kecamatan juga masih minim dan belum sepenuhnya memenuhi standar tumbuh kembang anak.
Padahal, kata Asti, di sejumlah wilayah lahan untuk taman dan area bermain sebenarnya tersedia. Namun, infrastruktur pendukungnya belum dirancang secara ramah anak, aman, dan edukatif.
“Kondisi ini membuat sebagian anak belum memiliki akses ke tempat bermain yang layak, aman, dan mendukung perkembangan mereka,” jelasnya.
Selain fasilitas fisik, DPRD Kutai Timur juga menyoroti pentingnya sistem informasi yang cepat dan terintegrasi untuk pelaporan serta penanganan kasus anak. Mengingat luas wilayah Kutai Timur, mekanisme pelaporan yang efektif dinilai sangat mendesak.
“Sistem informasi untuk pelaporan kasus penanganan anak itu sangat diperlukan, apalagi jangkauan wilayah Kutai Timur sangat luas,” kata Asti.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kutai Timur mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk membentuk Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di setiap kecamatan. Keberadaan gugus tugas ini diharapkan dapat mempercepat alur informasi dan penanganan kasus dari tingkat bawah ke kabupaten.
“Gugus tugas KLA harus ada di masing-masing kecamatan. Supaya informasi yang sampai ke tingkat kabupaten bisa lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Namun, Asti menegaskan, pembentukan gugus tugas harus dibarengi dengan kepastian dukungan anggaran. Tanpa alokasi anggaran yang jelas, fungsi sosialisasi, pendampingan, dan penanganan isu anak dinilai tidak akan berjalan maksimal.
Saat ini, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak masih berada pada tahap penyempurnaan teknis dan redaksional oleh bagian hukum. Meski demikian, DPRD Kutai Timur optimistis regulasi tersebut dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan serta pemenuhan hak anak.
“Raperda ini bukan sekadar regulasi formal. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk memastikan hak-hak anak benar-benar terpenuhi, mulai dari fasilitas hingga penanganan kasus, agar mereka bisa tumbuh dengan aman dan optimal,” pungkas Asti. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















