PRANALA.CO, Samarinda – Sungguh tega nian, MS (44). Seorang ayah di Samarinda tega mencabuli anak tirinya berusia 17 tahun. Pria itu kini harus mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang.
“Statusnya bapak tiri. Awalnya anak itu di Sangatta, ikut bapak kandungnya. Karena di sana nggak sekolah akhirnya dirawat sama ibunya dan dibiayai bapak tirinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, Kamis (29/10/2020).
Kronologisnya begini. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan MS pada Kamis (3/9) lalu sekira pukul 11.00 Wita. Lalu, diulangi lagi, Sabtu (12/9) dengan menggerayangi dan mencabuli anak sambungnya itu.
Memang, keluarga MS memang tidur dalam satu kamar. MS melakukan aksi bejatnya yang kedua pada dini hari saat korban sedang tertidur pulas.
“Mereka memang tidur satu kamar semua. Namanya bapak sama anak awalnya biasa saja. Tapi lama-lama ya melenceng juga,” terang Dedi.
Aksi bejat MS terungkap usai anak tirinya itu mengeluh kepada kakak. Jika dirinya merasa nyeri saat buang air kecil. Saat ditanya lebih jauh, anak tiri MS menuturkan dirinya menjadi korban perbuatan bejat bapak tirinya itu hingga dua kali.
Mengetahui adik perempuannya diperlakukan tak senonoh. Sang kakak pun melaporkan perbuatan MS ke Polsek Samarinda Seberang. Berbekal keterangan saksi dan bukti visum, MS selanjutnya diringkus polisi pada Senin (5/10) lalu.
Akibat perbuatannya, MS kini mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang. MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[bud]
Discussion about this post