pranala.co – Polisi menangkap pria berinisial MJ yang mengaku jenderal bintang 2 yang menjabat inspektur jenderal atau Irjen Polri. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu (24/8/2022).
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Penajam menindaklanjuti laporan warga bernama Icuk Budianto yang mengaku telah menjadi korban penipuan
“Pelaku sudah kami tahan di Polsek, dia mengaku-ngaku berpangkat Irjen kepada korbannya dan membawa kabur uang Rp 87 juta,” ungkap Kapolsek Penajam AKP Purwo Asmadi, Sabtu (27/8/2022) malam.
AKP Purwo membeberkan kasus penipuan ini bermula ketika korban hendak mengurus kepemilikan lahannya yang masih berupa segel agar ditingkatkan menjadi sertifikat tanah atas nama pribadinya. Lahan korban berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Korban kemudian mendapatkan kabar dari seseorang bahwa ada perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua dari Mabes Polri yang saat ini ditugaskan dalam rangka pengamanan kawasan IKN Nusantara.
“Jadi pelaku ini memang mengaku-ngaku sebagai jenderal bintang dua dengan warga lainnya. Rumor dia polisi akhirnya sampai ke korban dan dapat nomor telepon pelaku. Korban ini kemudian menghubungi pelaku dan meminta tolong diuruskan sertifikat lahannya,” beber Purwo.
Singkat cerita, korban akhirnya bertemu langsung dengan MJ yang saat itu meyakinkan dirinya bisa membantu pengurusan sertifikat lahan yang dimaksud.
Korban yang percaya kepada MJ lantas memberikan uang sebesar Rp 87 juta untuk biaya pengurusan. Penipuan dilakukan pelaku itu terjadi pada April 2022.
Sejatinya, lanjut Purwo, tidak ada upaya dari tersangka untuk menipu. Hanya saja korban ini mendatangi tersangka karena sudah dia mengaku berpangkat perwira tinggi Polri, jadi percaya dan meminta tolong dibuatkan sertifikat tanah.
Setelah menerima sejumlah uang, MJ menjanjikan korban bahwa sertifikat tanah yang telah diuruskannya akan terbit di awal Agustus 2022. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan mengenai kapan sertifikat tersebut akan diterbitkan.
“Karena tidak ada tindak lanjutnya dari pengurusan sertifikat tanah itu, sementara uang juga sudah diserahkan, akhirnya korban melaporkannya ke kami,” terangnya.
Bahkan, sebelum melapor ke polisi, korban sempat mendapatkan informasi dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Penajam Paser Utara bahwa tidak ada kepengurusan segel tanah atas nama sertifikat miliknya.
AKP Purwo menambahkan setelah menerima laporan korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam langsung bergerak menangkap MJ yang saat itu berada di kediamannya.
Dari tangan MJ, polisi menyita sejumlah barang bukti tindak pidana penipuan, berupa fotokopi segel, kuitansi penyerahan sejumlah uang, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 2 juta lebih.
“Saat kami amankan tidak ada barang bukti seperti seragam polisi. Dia selama ini hanya mengaku-ngaku saja,” bebernya lagi.
Kepada polisi, MJ mengaku uang hasil menipu korban telah habis dan sebagiannya telah dia serahkan kepada makelar tanah. Pengakuan pelaku, uangnya diserahkan juga ke orang tidak dikenal untuk mengurus sertifikat tanah.
“Alasannya tidak kenal dengan orang itu, tetapi itu tidak mungkin. Ya, itu cuma alibinya dia saja,” kata AKP Purwo.
Saat ini, MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Penajam. Atas perbuatannya MJ dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post