BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya Kamis, 4 Juli 2024. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial H (30), warga Desa Badak Baru.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mendatangi lokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak Baru, Kutai Kartanegara, sekira pukul 15.30 WITA.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas menemukan Hardianto di tempat tersebut. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain:
- Satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu
- Satu unit gawai merek Realme C35 warna hitam dengan casing hitam
- Satu dompet warna hitam bermotif kotak-kotak bermerek Louis Vuitton
- Satu celana pendek denim warna biru bermerek Ripcurl
Usai penangkapan, Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian meliputi:
Kepala Polres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.I.K. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak kejahatan narkotika.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar AKP Surya. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 1