SAT RESKRIM Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (15/6/2023) malam.
Praktik prostitusi ini melibatkan 3 orang anak perempuan di bawah umur. Diduga menjadi korban di wilayah Kutai Kartanegara.
Pengungkapan berawal saat Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah hotel, ada mobil Sigra warna putih dengan plat no DA 1476 WM.
Kendaraan tersebut diduga melakukan transaksi prostisusi anak di bawah umur. Merespon informasi tersebut Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
Pada pukul 00.30 WITA, Unit Reskrim Polres Kukar mengamankan korban 3 orang anak perempuan di bawah umur. Ketiga anak perempuan tersebut berinisial MP (16), IY (17), dan DP (17).
Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara juga menangkap terduga pelaku 4 orang laki-laki. Mereka masing-masing Berinisial SO (46), DL (20), MJ (18), dan MH (18).
Seluruh pelaku merupakan warga yang berdomisili di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Setelah melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap 4 orang terduga pelaku, polisi mendapati keterangan bahwa mereka mengakui berperan sebagai orang yang menawarkan 3 Orang Korban Perempuan.
Lalu, dilanjutkan dengan memeriksa dan menginterogasi korban. Diketahui bahwa benar keempat muncikari ini melakukan praktik prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi Michat melalui kerja sama dengan pelaku.
Selain mengamankan korban dan menangkap pelaku, Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara juga mengamankan Uang sebesar Rp1.860.000.00.
Selain itu, polisi juga menyita HP VIVO YS Y 17 Warna Biru, HP Realmi C 33, HP samsung Galaxi J7, dan HP VIVO Y 17 Warna Hitam.
Polisi kemudian membawa korban, para pelaku, serta barang bukti ke Mako Polres Kukar untuk proses pemeriksaan lanjutan. (*)
Discussion about this post