KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Timur alias Kejati Kaltim menahan dua tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keduanya diduga korupsi proyek pembangunan jalan Tenggarong- Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dananya bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Tahun anggaran 2020.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto, kedua tersangka itu adalah AS. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Tersangka kedua adalah S, Dirut PT. BAG sebagai Penyedia barang atau kontraktor.
Kronologisnya begini. Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Bankeu dari Pemprov Kalimantan Timur yang diperuntukkan pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan Sec.8.
Adapun besaran proyek itu sebagaimana tertuang dalam DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2020 senilai Rp13.500.000.000. “Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61,” kata Toni.
Kemudian pada 24 November 2020, dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 24 November 2020 sampai 23 Desember 2020.
Namun, dalam pelaksanaannya pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana.
“Namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak,” lanjut dia.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10.258.572.979
Maka terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Samarinda,” katanya.
Toni menambahkan, adapun alasan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP. (*)
Discussion about this post