Pranala.co, SAMARINDA – Polresta Samarinda kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Rabu (3/9/2025), polisi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,025 gram di Aula Kantor Polresta Samarinda.
Barang haram itu dihancurkan dengan cara tak biasa. Seluruh sabu dimasukkan ke dalam blender, lalu dilarutkan hingga tak berbentuk lagi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari pihak kejaksaan.
“Kami memusnahkan setelah menerima surat penetapan. Umumnya, 95 persen barang bukti dari hasil penangkapan memang dimusnahkan. Sisanya disimpan untuk persidangan,” tegas Hendri.
Pemusnahan ini merupakan hasil penanganan dari delapan Laporan Polisi (LP). Lima di antaranya ditangani Satresnarkoba Polresta Samarinda. Tiga kasus lainnya ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Dari kasus tersebut, ada 13 tersangka yang kini menjalani proses hukum.
“Dari total 2,025 gram sabu, sekitar 90 persen dimusnahkan hari ini. Sisanya, lima persen, menjadi barang bukti di pengadilan,” tambah Hendri.
Proses pemusnahan dilakukan terbuka, dengan memastikan seluruh barang bukti adalah sabu asli. Cara ini juga untuk menegaskan bahwa kepolisian bekerja secara transparan dan akuntabel.
Hendri berharap, langkah tegas ini bisa memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Samarinda.
“Pemusnahan ini adalah komitmen kami. Polisi tidak main-main dengan narkoba. Harapannya, masyarakat juga ikut menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” tutupnya. (TIA)

















