PRANALA.CO, Tenggarong – Satpolairud Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua pelaku pencurian longboat yang terjadi di Dermaga Pelabuhan Sungai Mariam, pada 28 Oktober 2024 lalu. Kedua pelaku yang berinisial AM (46) dan F (36), warga Kota Samarinda, ditangkap setelah dua bulan buron.
Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terekam dengan jelas dalam kamera pengawas (CCTV) milik korban, S (54). Dalam rekaman tersebut, terlihat longboat sepanjang 10 meter yang sebelumnya diamankan dengan rantai besi, berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut bersama rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua pelaku membawa lari longboat,” ujar AKP Yohanes pada Senin (20/1/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satpolairud Polres Kukar segera melakukan penyelidikan. Melalui analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku. Tim pun bergerak cepat dan menangkap AM dan F di tempat yang berbeda.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian longboat tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa longboat, mesin tempel Yamaha 40 PK, kaleng cat Al-Tex, dan Atlantic Tiner yang digunakan untuk mengubah warna kapal.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian. “Kami berharap dengan penangkapan ini, angka kejahatan di wilayah Kutai Kartanegara dapat berkurang, serta masyarakat dapat merasa lebih aman,” tambah AKP Yohanes. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post