PRANALA.CO – Polres Bontang, Kalimantan Timur, mengeluarkan imbauan tegas kepada para remaja di wilayah Bontang untuk tidak terlibat dalam aksi balapan liar di jalanan serta menghindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Djauhari melalui Kanit Kamsel Polres Bontang IPDA Akbar, menjelaskan bahwa aksi balapan liar semakin marak dilakukan oleh kalangan remaja, terutama di malam hari. Aktivitas ini tidak hanya membahayakan keselamatan para pelaku balapan, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau para remaja di Bontang untuk menghentikan aksi balapan liar. Selain membahayakan diri sendiri, balapan liar juga melanggar aturan lalu lintas dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar IPDA Akbar.
Selain itu, Polres Bontang juga menegaskan larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor. Knalpot jenis ini sering digunakan oleh pelaku balap liar dan menimbulkan suara yang sangat bising, sehingga meresahkan masyarakat.
“Knalpot brong tidak sesuai dengan standar keselamatan berkendara dan dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Kami akan menindak tegas pengguna knalpot brong sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari imbauan ini, Polres Bontang akan melakukan razia rutin di berbagai titik jalan yang sering dijadikan lokasi balapan liar. Razia tersebut tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku balapan liar, tetapi juga memeriksa kelengkapan kendaraan dan memastikan tidak ada pengguna knalpot brong yang berkeliaran di jalanan.
“Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar. Keselamatan berkendara adalah prioritas utama, dan kami berharap masyarakat, terutama remaja, dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas,” tegasnya.
Polres Bontang juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya aksi balapan liar atau penggunaan knalpot brong di lingkungan mereka.
Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong dapat ditekan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Bontang.
Sanksi hukum untuk pelaku balapan liar dan pengguna knalpot brong diatur dalam berbagai peraturan lalu lintas di Indonesia. Berikut rincian sanksi hukumnya:
1. Sanksi untuk Balapan Liar
Balapan liar merupakan pelanggaran serius karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku balapan liar dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Pasal 115 huruf b UU LLAJ: Setiap pengendara yang terlibat dalam balapan di jalan umum melanggar aturan dan dapat dikenai hukuman.
- Pasal 297 UU LLAJ: Setiap pengendara yang terlibat dalam balapan liar di jalan umum akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
2. Sanksi untuk Penggunaan Knalpot Brong
Knalpot brong merupakan knalpot yang menghasilkan suara bising melebihi ambang batas yang ditentukan oleh peraturan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Penggunaan knalpot brong juga melanggar ketentuan standar kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor, pengguna knalpot brong dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
- Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ: Pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor dengan komponen yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan (termasuk penggunaan knalpot brong) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Tindakan Lain
Selain sanksi pidana atau denda, pelaku balapan liar dan pengguna knalpot brong bisa mendapatkan tambahan tindakan seperti:
- Penahanan atau penyitaan kendaraan.
- Penegakan tilang (bukti pelanggaran).
- Pelarangan menggunakan kendaraan untuk sementara waktu hingga knalpot diganti sesuai standar.
Dengan sanksi ini, pemerintah berharap masyarakat, terutama kalangan remaja, lebih tertib dalam berlalu lintas dan tidak terlibat dalam balapan liar atau penggunaan knalpot brong. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post