Pranala.co, BERAU – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali ditindak aparat kepolisian di Kabupaten Berau. Seorang pria diamankan setelah diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.
Penindakan dilakukan personel Polsek Kelay, Polres Berau pada Jumat (6/3/2026) dini hari sekira pukul 01.20 Wita di Jalan Poros Berau–Samarinda, Kampung Merapun.
Kapolsek Kelay AKP Sukhidin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Kelay.
“Personel Polsek Kelay melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan minuman keras di wilayah hukum kami. Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol di sebuah warung di Kampung Merapun,” ujarnya.
Pria yang diamankan diketahui berinisial Y (44). Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita 105 botol minuman keras dari berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kelay untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP Sukhidin, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Berau terkait larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal karena dapat mengganggu ketertiban serta keamanan lingkungan. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















