pranala.co – Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan seorang pengunjung berinisial MB ke dalam Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, Kamis (15/9/2022) sore.
Diberitakan sebelumnya, petugas jaga Lapas Narkotika Samarinda mengagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan MB dengan modus berpura-pura hendak menitip makanan ke seorang narapidana atau napi.
Upaya penyelundupan dilakukan pemuda 26 tahun tersebut dengan cara mencampurkan narkoba golongan I ke dalam sayur nangka. Aksinya terbongkar setelah petugas Lapas melakukan pemeriksaan makanan yang ditujukan kepada napi berinisial AW.
Atas temuan itu, warga asal Balikpapan tersebut ditahan petugas Lapas dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda guna ditangani lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo membenarkan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani jajarannya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, diketahui kalau MB yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda merupakan suruhan dari seseorang berinisial P, yang juga menjadi buronan dalam kasus ini.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku kalau dia disuruh oleh orang lain berinisial P, yang keberadaannya di luar lapas. Dia diminta untuk antarkan sabu-sabu itu kepada AW yang berstatus narapidana di dalam lapas,” ungkap Kompol Ricky, Sabtu (17/9/2022).
Polisi juga mengungkapkan cara MB untuk mengelabuhi petugas. Disampaikannya, agar gerak-geriknya tidak dicurigai, MB lebih dahulu mencoba mengantarkan makanan.
“Jadi sebelumnya, dia lebih dulu memastikan situasi di lapangan. Caranya dengan mencoba mengantarkan makanan. Cara itu dilakukan agar dia tau celahnya bisa menyelundupkan sabu-sabu itu nanti,” terangnya.
Setelah melakukan penjajakan, barulah MB beraksi selundupkan kristal mematikan itu dengan cara mencampurkannya ke dalam sayur nangka.
Namun aksinya tetap terendus petugas. Dari pengakuan tersangka, dia dijanjikan akan mendapatkan imbalan dari P, sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, kalau berhasil memasukkan sabu-sabu itu ke dalam lapas.
Lebih lanjut disampaikan Kompol Ricky, bahwa kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Narkotika Samarinda ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara ini diduga tersangka merupakan kurir. Kami kini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berperan menyuruh tersangka, berinisial P,” pungkasnya.
Diketahui, kronologi terungkapnya upaya penyelundupan barang terlarang itu berawal ketika MB datang ke Lapas hendak menitipkan sebungkus makanan yang ditujukan kepada seorang tahanan berinisial AW.
Petugas jaga yang terima beberapa bungkusan makanan kemudian membawa untuk memeriksanya. Dari hasil pemeriksaan makanan tersebut, petugas jaga mendapati sebanyak sembilan bungkus sabu-sabu dengan seberat 10 gram bruto. Atas temuan tersebut, petugas lantas menahan MB untuk ditangani lebih lanjut. (*)
Discussion about this post