Pranala.co, BALIKPAPAN — Polda Kaltim menegaskan bahwa penanganan kasus Misran Toni, warga Muara Kate yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan, berjalan sesuai prosedur hukum tanpa ada unsur kriminalisasi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan seluruh proses hukum terhadap Misran Toni telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ia menerangkan, sebelumnya Misran Toni ditahan di Rutan Polda Kaltim Balikpapan dan tiba di Kabupaten Paser pada Selasa malam (18/11/2025).
Pemindahan itu, kata Yuliyanto, dilakukan karena pada Rabu (19/11/2025) pagi, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Paser. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Ketika Jaksa sudah menyatakan P21, artinya seluruh alat bukti sudah lengkap dan Jaksa siap melakukan penuntutan di pengadilan,” ujar Yuliyanto saat ditemui di Mapolda Kaltim.
Sementara itu, ia juga menanggapi tudingan kriminalisasi polisi terhadap tersangka Misran Toni, warga Muara Kate. Menurut Yuliyanto, dalam kasus ini penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, bukan rekayasa.
“Kriminalisasi itu ketika orang tidak melakukan apa-apa tetapi dibuat seolah-olah melakukan. Dalam kasus ini, peristiwanya memang ada. Penyidik menemukan bukti-bukti yang menguatkan. Itulah proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara,” jelasnya.
Tambahnya, pembuktian pada akhirnya akan diuji di persidangan. “Keyakinan hakim-lah yang menentukan apakah peristiwa tersebut terbukti atau tidak. Itu di luar kewenangan penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, terkait kabar bahwa kuasa hukum Misran Toni ikut ditahan Polres Paser, Yuliyanto membantah hal tersebut.
Isu bahwa kuasa hukum Misran, Fathur Rahman, ditahan tidak benar. “Tidak ada surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, ia tidak ditahan,” tegasnya.
“Kalau pun sempat berada di Polres Paser, bisa jadi atas kemauan sendiri. Saya belum menerima laporan apakah ia pulang atau mendampingi hingga pagi,” tambahnya.
Yuliyanto juga meluruskan soal adanya surat pengeluaran tahanan yang beredar dan dianggap sebagai tanda pembebasan tersangka. Surat itu merupakan bagian dari administrasi penyidikan ketika tersangka dipindahkan atau diserahkan ke kejaksaan.
“Orang yang ditahan itu berdasarkan surat perintah penahanan. Ketika ia harus keluar dalam rangka sakit, penangguhan, atau penyerahan ke kejaksaan, penyidik wajib mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan. Itu bukan pembebasan,” jelasnya.
Setahun Tragedi Muara Kate, Koalisi Sipil Desak Hentikan Kriminalisasi Misran Toni
Aksi solidaritas digelar koalisi masyarakat sipil bersama tim advokasi di depan Markas Polda Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025). Aksi ini merupakan respons atas tragedi yang menewaskan aktivis penolak hauling batu bara, Russel (60), serta menyebabkan Anson (55) mengalami luka serius dan beruntung masih dapat diselamatkan.
Dalam kasus itu, Polres Paser menetapkan warga Muara Kate, Misran Toni (60), sebagai tersangka sejak Juli 2025. Penetapan tersebut memicu penolakan keras dari warga maupun koalisi advokasi, sebab Misran Toni diketahui sebagai sosok yang juga menentang aktivitas hauling batu bara ilegal di wilayah itu.
Perwakilan Koalisi sekaligus Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, megatakan aksi ini berkaitan dengan kriminalisasi yang dilakukan Polres Paser atas peristiwa pembunuhan di Muara Kate satu tahun lalu.
“Hari ini juga menjadi momentum kami untuk memperingati satu tahun tragedi pembunuhan di Muara Kate,” ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan, dalam aksi ini terdapat tiga poin tuntutan yang menjadi keberatan sekaligus aduan resmi mereka kepada Polda Kaltim.
Pertama, Polres Paser disebut mengeluarkan Misran Toni dari tahanan dengan alasan pembantaran demi kepentingan penyidikan.
Padahal, menurut Ardiansyah, pembantaran seharusnya dilakukan untuk kepentingan tersangka. Akibatnya, masa penahanan delapan hari tidak dihitung dan dinilai janggal secara prosedural.
Kedua, kata Ardiansyah, masa penahanan Misran Toni disebut sudah habis dan surat pelepasan tahanan telah diterbitkan.
Namun secara fisik, Misran Toni masih ditahan di Polres Paser. “Ini menjadi keberatan kami yang kedua,” tegas Ardiansyah.
Ketiga, salah satu anggota tim advokasi, Fathur Rahman dari Peradi Balikpapan, turut ditangkap pada Selasa malam (18/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA tanpa alasan yang jelas.
Kata dia, ia ditangkap bersama Misran Toni saat keduanya sedang dalam perjalanan pulang. Hingga kini, tim advokasi tidak mengetahui status hukum keduanya.
Karena itu, Ardiansyah menegaskan pihaknya mengadukan tindakan Kapolres Paser dan jajarannya kepada Polda Kaltim. “Hari ini kami resmi melaporkan tiga aduan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, saat ditanya soal dugaan bahwa Misran Toni tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan. Ardiansyah menyebut ada indikasi mengarah kesana bahwa Misran buka sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
“Jika sampai hari ini belum dilimpahkan dan belum masuk tahap dua, itu berarti Kapolres Paser belum memiliki cukup alat bukti untuk melimpahkannya ke kejaksaan,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, mengenai kronologi penangkapan ulang pada Selasa malam kemarin. Jadi saat itu, setelah surat pelepasan Misran Toni diterbitkan, tim advokasi menjemputnya dari tahanan dan membawanya pulang.
Namun dalam perjalanan menuju rumah yang berjarak sekitar lima kilometer, mereka diburu, dicegat, dan akhirnya Misran Toni kembali ditangkap bersama pendamping hukumnya. “Hingga kini, status penahanan keduanya belum mendapat kejelasan,” sebutnya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, Ardiansyah menyatakan pihaknya telah menyurat kepada Kapolri untuk meminta tindakan terhadap jajaran Polres Paser. Surat keberatan juga telah dilayangkan.
“Jika hingga sore ini tim atau rekan kami masih ditahan, dalam waktu dekat kami akan mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penangkapan yang tidak berdasarkan hukum,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















