MAJELIS hakim Pengadilan Negeri alias PN Bontang menjatuhkan vonis kepada perempuan pengedar sabu yakni Salmawati.
Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkap Ngurah.
Selain itu terdakwa juga diganjar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.
Sebelumnya Satreskoba Polres Bontang menangkap tiga pengedar barang haram ini pada Desember tahun lalu. Barang bukti sabu seberat 2,27 gram itu didapatkan dari terdakwa RH. Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu itu diperoleh dari terdakwa Salmawati.
Dia merupakan warga Bontang Lestari yang berdomisili di Tanjung Laut itu ditangkap saat sedang bekerja menjaga toko parfum. Dia ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya sebanyak 1 bungkus atau 2,87 gram. (*)
Discussion about this post