pranala.co – Pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 di Kaltim membutuhkan anggaran sebesar Rp434 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu).
Anggaran terbesar dialokasikan untuk KPU yakni sebanyak Rp300 miliar dan Bawaslu Kaltim sebanyak Rp134 miliar. Secara rinci, dana tersebut akan digunakan untuk honorarium badan adhoc dengan persentase 50.44 persen.
Badan adhoc meliputi anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas pemilu lainnya.
Kemudian tahapan persiapan pelaksanaan 44,23 persen, untuk honorarium kelompok kerja pemilihan 0,33% dan operasional serta administrasi perkantoran sebesar 5%.
Kebutuhan dana tersebut terungkap dalam papat pembahasan pendanaan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur dan kepala daerah serta wakil kepala daerah di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/3/2023).
Sekda Kaltim Sri Wahyuni menyatakan, pendanaan pilkada itu diatur dalam Pasal 166 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD masing-masing.
“Mengingat pemungutan suara Pilgub dilaksanakan serentak pada waktu bersamaan dengan pemilihan bupati/wali kota, maka akan dilakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Pemprov dengan pemkab,” ujarnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim.
Menurutnya, potensi sumber pendanaan pilkada serentak 2024 berasal dari Bagi Hasil Kurang Salur Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA tahun 2023 dan Belanja Tak Terduga (BTT).
“Saya berharap dengan rapat ini ada kesepakatan terkait pendanaan, karena ada kewajiban kita untuk mengalokasikan 40% pendanaan ini pada anggaran perubahan 2023 kemudian sisanya akan dialokasikan di Pemilu 2024,” jelasnya
Dalam rapat tersebut disepakati enam poin di antaranya perancanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pilkada termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri. (*)
Discussion about this post