pranala.co, BONTANG – Komisi I DPRD Bontang berencana mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kunjungan dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang itu dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memuat penghapusan status honorer mulai 28 November 2023.
“Nanti kami akan pertanyakan apakah bisa tenaga honorer ini diberdayakan kembali dengan nama lain atau bentuknya seperti outsorching. Sebab kasihan mereka jika diberhentikan bekerja. Apalagi yang sudah punya keluarga,” kata Muslimin, Ketua Komisi I saat dikonfirmasi, (6/6/2022).
Namun kebijakan itu nantinya, bakal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pihaknya berharap, ada solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang ada di Kota Taman.
Forum Honorer Menunggu Keputusan Pemkot
FORUM Honorer Bontang berencana melayangkan surat ke DPRD untuk difasilitasi mediasi dengan Pemkot Bontang guna memastikan nasib mereka. Hal itu disampaikan Ketua Forum Honorer Bontang, Mahfud. Pihaknya meminta pemkot bisa menilai secara objektif dan tidak tebang pilih.
“Misalnya dengan pengangkatan status TKD menjadi PPPK dengan syarat masa kerja lima tahun. Atau paling tidak mengubah status dari pekerja kontrak menjadi outsorching,” usul Mahfud.
Pemkot Belum Bisa Memutuskan
BASRI Rase, Wali Kota Bontang mengaku belum bisa mengambil sikap terhadap wacana penghapusan tenaga honorer ini. Sebab kebijakan tersebut bersifat nasional.
Nantinya, pemkot bakal melakukan rapat teknis dan koordinasi untuk mengambil langkah, termasuk berkonsultasi dengan Gubernur Kaltim.
Diketahui, ada 2.368 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang saat ini bekerja di lingkungan Pemkot Bontang. Terdiri dari 2.236 tenaga honorer, 85 honorer dari Biaya Operasional Sekolah (BOS), serta 47 tenaga harian lepas.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto menyebut, bakal mengevaluasi analisis jabatan dan beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hasilnya nanti, akan dipakai sebagai kerangka acuan penyusunan formasi dalam penyusunan formasi yang akan diusulkan kepada Kemenpan-RB baik dengan sistem kontrak atau alih daya.
“Kita akan menyelaraskan kebijakan tersebut dengan tetap memperhitungkan kemampuan daerah,” terangnya. [ADS/BMS]
Discussion about this post