BONTANG, pranala.co – DPRD Bontang bersama Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang membahas rencana penghapusan pegawai honorer.
Hasil rekomendasi ini nanti akan jadi usulan ke pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam rapat kerja DPRD Komisi I, Maming menuturkan, berdasarkan keputusan nomor : B/185/M.SM.02.03/2022, penghapusan pegawai honorer nanti akan dibarengi dengan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun dengan catatan syarat, hanya berlaku bagi pegawai TKD yang sudah mengabdi 5 tahun, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai tindaklajut, Pemkot Bontang pun harus mengkaji lebih dulu mengenai analisis beban kerja dan jabatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Yang jelas, ditegaskan Maming, DPRD Komisi I akan tetap mengupayakan bisa mengakomodir semua kepentinga para pegawai TKD.
“Masih digodok rekomendasi terkait misalnya formasi dan analisis beban kerja. Termasuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” bebernya, Senin (20/6/2022).
Selain itu, dalam rapat itu juga Komisi I menegaskan akan mengawasi praktik adanya pergantian tenaga honorer ditengah rencana pengangkatan PPPK oleh Kemenpan-RB.
“Saya baru ketemu dua honorer. Mereka baru di OPD, ini tidak bisa ditutupi,” ujar Anggota Komisi I, Raking.
Sementara Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto menyebut hal itu sebenarnya tergantung kebutuhan OPD, sebab dalam surat edaran MenPAN-RB memang sudah membatasi.
Tetapi pada jenis pekerjaan tertentu yang berkaitan erat dengan pelayanan publik bisa dilakukan pergantian, ketika ada honorer yang berhenti.
Seperti Dinas Kesehatan (Diskes), Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan). Misalnya seperti ada dokter, perawat atau bidan yang resign, kemudian ada driver pemadam kebakaran yang berhenti.
“Ini ‘kan memerlukan keahlian khusus di lapangan. Hanya pergantian ya, bukan penambahan,” terang Sudi. (ADS/re)
Discussion about this post