
SAMARINDA, Pranala.co – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud angkat bicara soal kondisi regulasi lalu lintas air di Sungai Mahakam yang sudah tak relevan dengan zaman. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang mengatur pelayaran dan aktivitas di atas maupun di bawah Jembatan Mahakam dinilai sudah ketinggalan zaman, terutama setelah pembangunan sejumlah jembatan baru dan meningkatnya lalu lintas kapal di sungai legendaris itu.
“Perda ini dibuat sebelum ada Jembatan Mahkota II, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Mahakam Baru. Sekarang kondisinya sudah jauh berbeda. Sungai Mahakam makin padat dan kompleks,” ujar Hasanuddin belum lama ini.
Perda Nomor 1 Tahun 1989 memang menjadi tonggak awal pengaturan lalu lintas air di bawah kolong Jembatan Mahakam. Namun, usia regulasi yang sudah lebih dari tiga dekade tak mampu lagi menampung dinamika modern, terutama sejak bertambahnya infrastruktur jembatan dan aktivitas pelayaran komersial maupun industri di jalur sungai itu.
Saat ini, Sungai Mahakam dilintasi lebih dari satu jembatan besar, di antaranya Jembatan Mahkota II, Mahulu, dan Jembatan Mahakam Baru—yang seluruhnya punya struktur, tinggi kolong, dan tingkat lalu lintas berbeda-beda.
Hasanuddin secara tegas menolak jika pengelolaan jalur sungai diserahkan kepada pihak ketiga. Ia ingin agar Perda yang baru nanti mengatur sepenuhnya agar aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam dikendalikan oleh pemerintah daerah.
“Ini soal akses publik. Sungai Mahakam bukan hanya milik industri atau investor, tapi juga milik masyarakat. Maka kontrolnya harus tetap di tangan pemerintah,” tegas politisi dari Partai Golkar itu.
DPRD Kaltim pun kini tengah menggodok draf revisi Perda tersebut. Pembahasannya melibatkan eksekutif dan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor seperti pelayaran, lingkungan, hingga perencanaan tata ruang.
Hasanuddin mengakui bahwa proses revisi Perda ini tidak akan mudah. Banyak kepentingan yang harus diakomodasi. Namun, ia memastikan DPRD akan serius menyusun aturan yang lebih adaptif dan modern.
“Kalau tidak segera diperbarui, konflik antara jalur air dan darat akan makin tajam. Apalagi Sungai Mahakam ini adalah urat nadi perekonomian dan logistik Kaltim,” ujarnya.
Kemungkinan dibentuknya panitia khusus (pansus) atau tim kerja khusus juga sedang dipertimbangkan, guna mempercepat proses penyusunan regulasi ini.
Perda Nomor 1 Tahun 1989 sejatinya sudah cukup detail. Dalam pasal-pasalnya, diatur secara spesifik soal kolong jembatan nomor 2, 3, 5, dan 6 dengan lebar alur masing-masing 40 meter dan tinggi maksimal 6 meter dari garis air.
Pasal 6 misalnya, menyebut bahwa kolong ini diperuntukkan bagi kapal dengan tinggi maksimal 6 meter dan rakit kayu sepanjang 50 meter dan lebar 20 meter. Pasal 8 mengatur kolong jembatan nomor 4 dengan lebar bebas 80 meter dan tinggi 10 meter—untuk kapal dan ponton panjang hingga 100 meter serta rakit besar.
Namun, perkembangan saat ini menunjukkan bahwa aturan ini tak lagi memadai. Teknologi kapal sudah berubah, ukuran kapal bertambah, dan lalu lintas di sungai tak bisa lagi dikendalikan hanya dengan patokan tahun 1989.
Sungai Mahakam bukan sekadar sungai. Ia adalah jalur transportasi utama bagi barang, energi, bahkan kehidupan masyarakat di Kalimantan Timur. Revisi regulasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menjaga keselamatan pelayaran, efisiensi logistik, dan kepastian hukum bagi semua pengguna alur sungai.
“Perda lama sudah tidak bisa menjawab tantangan zaman. Kita butuh regulasi baru yang sesuai dengan kondisi faktual dan kebutuhan masa depan,” tutup Ketua DPRD Kaltim. [DIAS/ADS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 3