pranala.co, BALIKPAPAN – Penurunan harga minyak goreng di Kota Balikpapan belum terlihat signifikan. Meski diterbitkannya kebijakan baru dengan mencabut subsidi minyak curah.
Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V Balikpapan, Manaek Pasaribu harga minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan masih sama seperti minggu-minggu sebelumnya. Tak ada penurunan signifikan.
BACA JUGA: 259 Jemaah Calon Haji asal Samarinda Siap Berangkat ke Mekkah
” Di pasar tradisional minyak goreng curah masih terpantau dengan harga Rp 16.500 per liter,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (9/6/2022).
Hal itu, kata dia, sangat jauh dari yang diharapkan pemerintah melalui harga penetapan sebelumnya yaitu sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Sekadar mengingatkan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng (migor) dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.
Selanjutnya, Manaek menjelaskan terkait dengan pencabutan subsidi minyak goreng curah dan dikembalikan mekanismenya dengan tata kelola DMO DPO, Kanwil V akan tetap melihat bagaimana perilaku pelaku usaha dalam merespons kebijakan tersebut.
“Untuk minyak goreng kemasan memang selalu tersedia dengan harga yang masih bervariatif di ritel modern, namun harga masih tetap sama dan belum adanya perubahan,” katanya.
Dia bilang masih terdapat disparitas antara harga Penetapan TBS di pemerintah dan di tingkat petani juga. Mayoritas terdapat penurunan harga beli TBS meskipun diberlakukan kebijakan mencabut subsidi minyak goreng curah yang dikeluarkan.
Berdasarkan hasil pantauan KPPU Kanwil V harga TBS di Provinsi Kalimantan Barat berkisar Rp1.950–Rp2000/kilogram, Provinsi Kalimantan berkisar Rp2.000–Rp2.200/kilogram dan Provinsi Kalimantan Utara berkisar Rp1.950–Rp2.000/ kilogram. Kemudian, Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.200/ kilogram, Provinsi Kalimantan Tengah berkisar Rp2.100–Rp2.300/ kilogram.
BACA JUGA: Ratusan Guru SMA se-Kaltim Terima SK Pengangkatan P3K
Dia menuturkan terus bersinergi dengan stakeholder yang ada di daerah untuk membantu mengoptimalkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan mengawasi pendistribusian minyak goreng curah agar dapat disalurkan secara merata dan dengan harga yang terjangkau.
“KPPU sendiri terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar dalam industri minyak goreng mulai dari hulu,” tutup dia. [DAS]
Discussion about this post