PASRAH. Begitu wajah terdakwa Sulhan ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan amar putusan kepadanya.
Terdakwa kasus peredaran sabu ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Secara melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan japabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih 5,13 gram dimusnahkan.
“Barang bukti uang senilai Rp 1.050.000 dirampas untuk negara,” ungkapnya.
Sebelumnya Satresnarkoba Polres Bontang menangkap terdakwa pada 8 Agustus lalu. Sekira 15.00 Wita di belakang rumahnya.
Terdakwa ditangkap beserta barang bukti sedotan plastik, timbangan digital, bong, pipet kaca, hingga sedotan ujung runcing.
Barang haram tersebut ternyata didapat dengan sistem jejak di sekitar Sport Center Loktuan. Diketahui, terdakwa merupakan residivis kasus narkotika. Sulhan pernah ditahan 2015 silam dan bebas pada 2020. (*)


















