Pranala.co, SAMARINDA – Aksi pencurian di area platform migas di perairan Teluk Balikpapan akhirnya terungkap. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah peralatan milik perusahaan migas dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Markas Komando Ditpolairud Polda Kaltim, Samarinda, Rabu (11/3/2026). Kegiatan itu dipimpin Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Kabag Binops) Ditpolairud Polda Kaltim, AKBP Dede Kurniawan, dan dihadiri sejumlah jurnalis dari media cetak, elektronik, maupun media daring.
Dalam keterangannya, Dede Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan pihak perusahaan pengelola platform milik PT Pertamina Hulu Mahakam di wilayah perairan Teluk Balikpapan.
“Kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait kehilangan sejumlah barang di platform PT PHM di perairan Teluk Balikpapan. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp84 juta,” kata Dede.
Terjadi Tiga Kali pada Akhir 2025
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi dalam beberapa waktu berbeda pada akhir 2025, yakni pada 25 Desember, 28 Desember, dan 30 Desember 2025.
Polisi mengungkap bahwa dua tersangka berinisial AR dan A melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial F yang kini masih dalam pencarian.
Awalnya, ketiga pelaku berada di sekitar lokasi platform untuk memancing ikan menggunakan perahu jenis kelotok. Namun saat berada di kawasan tersebut, mereka melihat sejumlah barang di atas platform yang kemudian memicu niat untuk mengambilnya.
“Awalnya mereka datang untuk memancing. Setelah melihat ada barang-barang di atas platform, muncul niat untuk mengambilnya. Mereka kemudian kembali ke lokasi pada waktu berbeda dengan membawa alat berupa gergaji,” ujar Dede.
Para pelaku diketahui berangkat dari wilayah Penajam menuju perairan Teluk Balikpapan menggunakan kapal kelotok. Setibanya di lokasi, mereka naik ke atas platform dan mengambil berbagai barang milik perusahaan.
Ambil Kabel hingga Bahan Bakar
Sejumlah barang yang dicuri antara lain kabel, bahan bakar solar, oli, baterai aki, kotak pertolongan pertama (P3K), hingga peralatan kerja yang tersimpan di dalam toolbox.
Pihak perusahaan melalui perwakilannya berinisial M kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltim pada 31 Desember 2025.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kaltim yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada 30 Januari 2026, anggota kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AR dan A. Setelah dilakukan gelar perkara, perbuatan tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana sehingga prosesnya dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Dede.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kapal kelotok bermesin Dongfeng 24 PK yang digunakan pelaku menuju lokasi, satu unit aki merek GS, penutup toolbox, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya termasuk uang tunai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di platform migas tersebut. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















