Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim menuntaskan proses pengembalian mobil dinas gubernur berupa kendaraan mewah jenis Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).
Faisal menjelaskan, penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kalimantan Timur di Jakarta. Kendaraan tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku pihak penyedia kendaraan.
Langkah pengembalian ini juga diikuti dengan penyelesaian administrasi keuangan yang berkaitan dengan proses pengadaan kendaraan tersebut.
Dari sisi pengadaan, nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000. Nilai tersebut terdiri atas harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000, sementara Rp957.200.000 merupakan pajak yang telah disetorkan ke kas negara.
Dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Pengembalian tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.
Selain pengembalian dana pengadaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Samarinda untuk mengajukan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” kata Faisal.
Guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Koordinasi ini dilakukan agar mekanisme pengembalian kendaraan dan dana tetap sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















