PRANALA.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memastikan bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur umum akan selalu memprioritaskan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pemilik lahan yang terdampak.
Melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD), Pemprov Kaltim berkomitmen agar setiap pengadaan tanah dilaksanakan secara adil dan mengedepankan transparansi demi kepentingan masyarakat.
Kepala BPOD Kaltim, Siti Sugiyanti, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim memiliki dua mekanisme utama dalam penyediaan tanah. Pertama, pengadaan tanah untuk pembangunan umum yang meliputi wilayah Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta wilayah penunjangnya. Kedua, Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) untuk pembangunan nasional.
“Kami ingin memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dalam setiap proyek pembangunan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pertanahan se-Kalimantan Timur di Balikpapan, Kamis (31/10/2024).
Pada 2023, Pemprov Kaltim bersama Otorita IKN telah menetapkan sebelas lokasi tambahan untuk pengadaan tanah di IKN dan wilayah sekitarnya, mencakup total area seluas 1.996 hektare. Pelaksanaan pengadaan tanah di IKN ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dan Otorita IKN.
Selain itu, pengadaan tanah untuk Bandara VVIP IKN dan Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B di Penajam Paser Utara kini berada di bawah pengelolaan Badan Bank Tanah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 dan Nomor 31 Tahun 2023.
Menariknya, isu pengadaan tanah skala kecil juga menjadi sorotan utama. Banyak peserta rapat yang mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pengadaan tanah untuk lahan kurang dari lima hektare, yang menjadi kewenangan bupati atau wali kota setempat.
Pengadaan tanah skala kecil ini dilakukan melalui mekanisme langsung tanpa penetapan lokasi, seperti melalui jual beli, hibah, atau tukar-menukar untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya.
Pemerintah kabupaten/kota berharap agar Pemprov Kaltim dapat segera menyusun panduan atau pedoman resmi terkait pengadaan tanah skala kecil. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan di seluruh wilayah dapat lebih seragam, meminimalkan kesalahpahaman, dan mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post