BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa setiap paramedik veteriner yang memberikan layanan kesehatan hewan wajib memiliki izin resmi. Praktik tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa perizinan tersebut bertujuan memastikan standar pelayanan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Izin praktik ini menjadi syarat mutlak agar layanan yang diberikan memiliki standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aspiannur saat ditemui beberapa waktu lalu.
Syarat Ketat untuk Izin Praktik
Menurut Aspiannur, paramedik veteriner yang ingin mengajukan izin harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain: Surat permohonan izin; KTP dan NPWP; Ijazah di bidang kesehatan hewan; Surat rekomendasi dari organisasi profesi; Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
“Semua persyaratan ini bertujuan memastikan tenaga medis yang berpraktik memiliki kompetensi yang memadai dan perlindungan kerja yang layak,” tambahnya.
Ia mengingatkan, paramedik veteriner yang nekat berpraktik tanpa izin dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai regulasi yang berlaku.
DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan hewan peliharaan dari risiko akibat layanan yang tidak sesuai standar. Pihaknya juga mengajak seluruh paramedik veteriner di Bontang untuk segera mengurus legalitas praktik.
“Kami tidak ingin ada pelanggaran dalam praktik kesehatan hewan. Selain bisa dikenai sanksi, hal ini juga berisiko terhadap keselamatan hewan dan kepercayaan masyarakat,” tegas Aspiannur.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih layanan kesehatan hewan. Pastikan tenaga medis yang menangani hewan peliharaan memiliki izin resmi untuk menjamin keamanan dan kualitas layanan.
Bagi paramedik veteriner yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai proses perizinan, informasi lengkap dapat diakses melalui website resmi DPMPTSP Bontang atau dengan mengunjungi langsung kantor pelayanan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post