Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memperketat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini ditempuh menyusul masih ditemukannya praktik curang yang dilakukan pedagang nakal.
Modusnya beragam. Ada yang menjual di atas harga resmi, mengurangi jumlah isi, bahkan mengoplos beras. Praktik tersebut jelas merugikan masyarakat, apalagi di tengah kebutuhan pangan yang terus meningkat.
Kepala Bidang DKP3 Kota Bontang, Debora Kristiani, menegaskan hanya ada tiga kios resmi di tiap kecamatan yang boleh menyalurkan beras SPHP. Aturan ini diberlakukan agar pengawasan lebih mudah dilakukan.
“Kerja sama ini punya aturan ketat. Pedagang dilarang menjual lebih dari Rp65.500 per sak dan tidak boleh mengurangi jumlah isi. Semua sudah disepakati bersama,” tegas Debora, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, meski banyak kios yang berminat, tidak semua bersedia tunduk pada aturan tersebut. Sebagian menolak karena tidak bisa leluasa memainkan harga maupun cara penjualan.
“Justru itu yang kami hindari. Kami ingin masyarakat mendapatkan beras SPHP dengan harga dan kualitas sesuai ketentuan,” tambahnya.
Debora juga mengingatkan, segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas. Praktik oplosan, penimbunan, pemalsuan kemasan, hingga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa dijerat hukum.
“Dasarnya jelas. Ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8. Jadi bukan sekadar aturan pemerintah daerah. Kalau ada pedagang nakal, pasti akan ada sanksinya,” ujarnya.
Pemkot Bontang juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Warga diminta segera melapor jika menemukan penjualan beras SPHP dengan harga tidak wajar atau kualitas yang diragukan. (ZIZ)


















