pranala.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara alias Pemkab Kukar mengikuti Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP 2023 secara virtual di Ruang Vidcon Lantai II Kantor Bupati, Tenggarong, Selasa (21/3/2023).
Rakor ini diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Dr. Sunggono bersama jajaran perangkat daerah lainnya. Dalam sambutannya, Ketua KPK RI Firli Bahuri berujar tujuan nasional Indonesia ada di UUD 1945 alenia ke-4 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah daerah Indonesia. Memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bersadarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Saya ingin mengingatkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa dalam UUD 1945 akan sulit terwujud, jika kita tidak punya komitmen dalam mengatasi dan melawan musuh bersama yakni bagaimana cara kita menyelesaikan masalah kemiskinan, pengangguran, menyelamatkan ibu-ibu yang melahirkan. Bagaimana meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan pastinya menjaga pemerataan keseimbangan dan pembangunan serta hasilnya,” urainya.
Untuk itu dengan kebersamaan, lanjut Firli sesungguhnya cita-cita luhur tersebut hanya bisa diwujudkan jika Indonesia bebas dan bersih dari Korupsi. Kata Firli, korupsi itu harus diberantas. Hal itu mengacu kepada UU No.31/1999 Jo.UU No.20/2001(Extraordinary Crime). Lanjut dia. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius, negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi.
Kemudian tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara. bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia. Karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan.
“Saya mengajak rekan-rakan yang diberikan amanah selaku penyelenggara negara baik dipusat maupun di daerah untuk tidak melakukan korupsi,” ujarnya.
Firli menambahkan ada 5 (lima) prioritas kerja presiden tahun 2019-2024 yakni (1) mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. (2) Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). (3) Mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan kerja. (4) Reformasi birokrasi dan (5) APBN yang fokus dan tepat sasaran.
“Saya juga menyerukan kepala daerah agar tidak pernah menunda untuk melakukan serapan belanja negara dan jangan pernah mempersulit perizinan berusaha. Jika itu dilakukan setiap pelayanan akan muncul tindak pidana korupsi seperti pungli, suap dan gratifikasi yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” katanya.
Disebutkan Firli peran penting kepala daerah dan DPR yakni mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional dan mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN.
Dilanjutkan dengan peluncuran Indikator Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2023 dan pembacaan Ikrar Komitmen Anti Korupsi Kepala Daerah oleh Gubernur Kaltim Isran Noor selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), diikuti semua kepala daerah dan peserta rakor pemberantasan korupsi, termasuk lewat virtual dan diakhiri penandatanganan ikrar anti korupsi. (ADS/PEMKAB KUKAR)
Discussion about this post