Bontang, PRANALA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberi angin segar bagi pelaku usaha. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan I 2025. Batas waktu yang semula dijadwalkan lebih awal kini diperpanjang hingga 21 April 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, yang berharap dapat memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang belum sempat menyampaikan laporan mereka.
“Kami ingin memberi kesempatan lebih banyak bagi para pelaku usaha yang terkendala dalam pelaporan. Ini adalah bentuk dukungan Pemkot terhadap mereka,” jelas Karel, Kamis (17/4/2025).
Mengapa LKPM penting? LKPM adalah instrumen vital bagi pemerintah untuk memantau sejauh mana investasi yang masuk telah berjalan dan sejauh mana pelaku usaha menepati komitmen mereka.
Selain itu, LKPM juga berguna untuk menilai progres realisasi investasi yang ada. Keterlambatan dalam pelaporan tentu akan berimbas pada administrasi perusahaan, termasuk dalam pengurusan perizinan lainnya.
Meski demikian, Karel mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menunda-nunda pelaporan hingga batas akhir. “Lebih baik segera laporkan sekarang juga agar tidak ada kendala di kemudian hari,” imbuhnya.
Proses pelaporan LKPM kini bisa dilakukan secara daring, lebih tepatnya melalui laman resmi pemerintah di oss.go.id. Para pelaku usaha hanya perlu memilih menu Pelaporan, dan semuanya bisa diselesaikan dengan lebih mudah dan efisien. DPMPTSP Bontang juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan jika diperlukan, yang bisa diakses melalui nomor 0811-5941-115.
Lebih jauh, DPMPTSP Bontang terus mendorong pelaku usaha untuk lebih melek digital. Dengan memanfaatkan sistem pelaporan daring seperti OSS (Online Single Submission), proses administrasi menjadi lebih transparan dan efisien. Hal ini, menurut Karel, sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih tertib dan sehat di kota ini.
Karel mengungkapkan, perpanjangan waktu pelaporan ini adalah bagian dari komitmen Pemkot Bontang untuk memperbaiki iklim investasi. Bontang, yang memiliki banyak potensi investasi, tentu menginginkan proses administrasi yang lebih sederhana dan memudahkan pelaku usaha, khususnya di sektor UMKM, agar mereka dapat berkembang dengan lebih baik.
“Dengan sistem pelaporan yang transparan, diharapkan dunia usaha di Bontang dapat semakin maju,” tutup Karel. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1