PRANALA.CO – Pelaku pemerkosaan berinisial DAM telah menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri Bontang.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun. Di lembaga pemasyarakatan khusus anak Samarinda di Tenggarong.
“Selain itu terdakwa yang berusia 17 tahun ini harus mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan,” terangnya.
Diketahui korban yang saat kejadian berstatus pelajar kelas XI mengenal pelaku sejak SMP kelas IX. Sebelumnya keduanya pernah menjalin hubungan asmara.
Tetapi saat kejadian hubungan tersebut telah kandas. Kejadiannya tersebut terjadi pada 12 November sekira 22.30 Wita di salah satu kamar hotel bilangan Bontang Selatan.
Awalnya korban mendapat pesan dari pelaku untuk ajakan jalan. Usul tersebut disetujui oleh korban. Sebab korban juga hendak menyerahkan hasil uang jualan kepada bosnya. Tetapi di tengah perjalanan pelaku membelokkan kendaraanya ke salah satu tempat parkir sebuah hotel.
Ketika pelaku mengambil kunci, korban sempat ingin mengambil handphonenya untuk meminta pertolongan. Tetapi pelaku merampas ponsel tersebut. Lanjut dimasukkan ke dalam saku celananya.
Kemudian korban diajak menuju ke kamar hotel. Pada saat di depan kamar hotel pelaku mendorong korban hingga masuk ke dalam kamar.
“Pelaku langsung mematikan lampu sehingga kondisinya gelap. Korban didorong ke kasur,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku melakukan aksinya. Sempat korban melakukan perlawanan. Tetapi pakaian korban berhasil dilucuti oleh pelaku. Ketika menarik pinggul pelaku, korban berhasil menyelamatkan diri. Lantas korban meminta pulang kepada pelaku.
Awalnya korban menceritakan kejadian ini kepada guru BK di sekolah. Atas saran guru BK agar cerita tersebut disampaikan ke orang tua korban. Tepatnya 15 November 2023 orang tua korban mengetahuinya. Langsung melaporkan ke Polsek Bontang Selatan. (*)

















