PEMBERLAKUKAN tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di tengah pandemi Covid-19 menghadapi tantangan untuk mencapai balik modal sesuai target. Lalu lintas kendaraan tak sesuai prediksi mengingat masih adanya berbagai pembatasan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Tarif tol pertama di Kalimantan itu ditetapkan sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020. Sebanyak tiga seksi dari lima seksi mulai dikenai tarif pada 14 Juni 2020.
Seksi yang bertarif itu adalah seksi II, III, dan IV sepanjang 64,87 kilometer dari Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, hingga Jembatan Mahkota II Samarinda. Tarif untuk golongan I hingga golongan V mulai Rp 75.000 sampai Rp 167.000 sesuai jarak yang ditempuh.
Direktur Keuangan dan Administrasi PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Adik Supriatno, dalam konferensi pers daring, di Balikpapan, Rabu (10/6/2020), mengatakan, target awal Tol Balikpapan Samarinda selesai pada 2018. Namun, karena ada masalah geoteknik, seperti tanah lunak dan tanah longsor, waktu pengerjaan molor hingga 2020.
Hal itu membuat tambahan investasi yang semula Rp 9,97 triliun untuk lima seksi bertambah menjadi Rp 12 triliun. Penghitungan biaya tol juga naik dari sebelumnya Rp 1.000 per kilometer menjadi Rp 1.280 per km untuk golongan I.
Selain itu, lalu lintas kendaraan di jalan tol selama masa tak berbayar sejak Desember 2019 juga tidak sesuai target. Hal itu diduga dipengaruhi oleh pembatasan mobilitas orang dan kendaraan selama pandemi Covid-19.
PT JBS berasumsi kendaraan yang akan melintas sebanyak 10.000 kendaraan per hari. Saat awal pembukaan gratis, target itu tercapai, terutama di akhir pekan. Namun, sejak Maret 2020, jumlah kendaraan menurun perlahan dari 7.000 kendaraan per hari menjadi 3.000-5.000 kendaraan per hari.
”(Dengan kondisi seperti itu) ditargetkan mencapai break even point (balik modal) dalam 25 tahun dari sebelumnya 20 tahun. Itu juga dengan konsesi tambahan yang semula 40 tahun menjadi 45 tahun,” kata Adik.
Discussion about this post