Pranala.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan penertiban tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan. Operasi gabungan bersama unsur TNI dan Polri digelar Sabtu malam (28/2/2026) guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah minuman keras dari salah satu lokasi usaha yang masih beroperasi saat dilakukan monitoring.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang pengaturan aktivitas usaha selama Ramadan, sekaligus menjaga suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan operasi difokuskan pada kepatuhan penutupan total tempat hiburan malam serta pembatasan jam operasional usaha tertentu.
“Kegiatan ini merupakan monitoring dan penertiban untuk menegakkan Surat Edaran Wali Kota terkait penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama Ramadan. Sementara itu, usaha permainan seperti biliar masih diperbolehkan beroperasi dengan batas waktu hingga pukul 23.00 Wita.
Tim gabungan mulai bergerak sekitar pukul 22.00 Wita dengan menyasar sejumlah titik usaha di Kota Balikpapan. Hasil pemantauan menunjukkan mayoritas pelaku usaha telah mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami telah mengimbau pelaku usaha yang masih buka agar segera menutup kegiatan sesuai batas waktu. Setelah pukul 23.00 Wita, umumnya sudah tutup,” jelas Yosep.
Selain mengawasi jam operasional, petugas juga melakukan pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban umum, seperti kemacetan maupun keramaian yang kerap meningkat di sekitar kafe selama Ramadan.
Menurut Yosep, langkah preventif dilakukan dengan memberikan teguran langsung apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Jika ada potensi gangguan ketertiban, petugas langsung memberikan teguran di tempat agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Terkait temuan minuman keras dalam operasi tersebut, Satpol PP memastikan pemilik usaha akan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pada tahap awal, pelaku usaha akan diberikan surat teguran dan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan administratif.
Satpol PP menegaskan, apabila pelanggaran kembali terjadi, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi lebih tegas, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga penyegelan tempat usaha.
Pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha malam dijadwalkan berlangsung secara berkala sepanjang Ramadan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di Kota Balikpapan. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















