BALIKPAPAN, Pranala.co — Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Balikpapan berinisial VR (43) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 52,24 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Rabu (18/3/2026) sekira pukul 14.00 WITA.
Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur Ajun Komisaris Polisi M. Chusen menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan secara intensif,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik yang dinilai tidak wajar di lokasi ekspedisi. Setelah dilakukan pemantauan, polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial VR.
Petugas selanjutnya melakukan interogasi dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 52,24 gram yang disembunyikan dalam kotak kardus berlapis lakban. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, VR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, VR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Lebih lanjut, polisi menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan seorang buruh harian berinisial AH. Dalam kasus tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan 15 paket sabu dengan berat total 12,23 gram.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” tegas Chusen. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















