BADAN Narkotika Nasional ( BNN ) membongkar jaringan peredaran sabu di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Ada 2 ASN terlibat dalam pengungkapan tersebut. Ironisnya, satu di antaranya berperan sebagai bandar narkoba.
“Yang satu bandarnya orang ASN Perkim, yang (ASN) PMK pemakai,” kata Plh Kepala BNNK Bontang, Kompol I Made Sukajana melalui Kasi Pemberantasan BNNK Bontang, AKP Winaryo, Kamis (3/9)
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan PNS Bontang dilakukan, Rabu (2/9) sore. Pihaknya bekerja sama dengan Tim Gabungan BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan, yang langsung dipimpin Kasi Intelijen BNNP Kaltim dan Kasi Pemberantasan BNNK Bontang.
Total sebanyak 7 orang diamankan Tim Gabungan tersebut, di antaranya FW (39) ASN Dinas Perkim Bontang, RAS (32) honorer Pemkot Bontang, AK (41) ASN Damkar Pemkot Bontang, DES (37) swasta, DY (40) swasta, AS (33) swasta dan AH (57) swasta.
“Mereka diamankan di 3 tempat terpisah,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Winarko, pengungkapan bermula saat pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan bakal terjadi transaksi narkoba oleh oknum PNS Bontang di kawasan Jl. R. Suprapto, Api-Api, Bontang.
Tim gabungan dari BNNP Kaltim, BNNK Bontang dan BNNK Balikpapan melakukan penyelidikan, yang dilanjutkan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di rumah tersebut.
“Didapati pemilik rumah dan pelaku peredaran narkotika FW serta 3 orang yang akan membeli narkotika,” bebernya.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 3 paket sabu siap edar dalam plastik kecil, serta timbangan digital.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, FW diketahui menitipkan barang haram tersebut juga kepada tersangka RAS. Kemudian tim gabungan bergerak ke rumah RAS di Jalan Selat Makassar.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, kami tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan intrograsi, RAS mengakui menitipkan lagi narkotika dari FW kepada tersangka DES,” tuturnya.
Petugas pun langsung meluncur ke rumah DES di Jalan Selat Bone Tanjung Laut. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 24 gram.
“Setelah melakukan penindakan tim gabungan kembali ke kantor BNNK Bontang dan mengamankan para pelaku tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan, di antaranya :
– 2 (dua) paket shabu didalam plastik klip dengan berat masing masing 0.30 gram dan 0.65 gram/brutto
– 1 (satu) paket shabu didalam plastik dengan berat 24 gram/brutto
– 2 (dua) timbangan digital
– 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong
– 9 (sembilan) unit handphone
– uang tunai Rp.1.000.000,-
– 5 (lima) buku tabungan
– 1 (satu) kotak aromaterapi tempat menyimpan 2 paket shabu
– 1 (satu) kain warna hitam tempat menyimpan 1 paket sabu
“Terhadap orang yang diamankan dan barang bukti dilakukan pemeriksaan di kantor BNNP Kaltim,” ucapnya. (tk)
Discussion about this post