SEORANG Ibu rumah tangga (IRT) di Bontang, Kalimantan Timur ditangkap polisi lantaran mencuri gawai alias handphone di sebuah dealer motor.
Saat ditangkap, IRT itu mengaku gawainya adalah barang temuan. Wanita berusia 46 tahun itu pun diamankan Polsek Bontang Utara di rumahnya, Jalan MT Haryono, Gunung Elai, Sabtu (1/4/2023).
Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, berujar aksi pencurian ini terjadi Rabu (15/2/2023) silam. Saat itu, korban yang bekerja di dealer motor di Jalan Ahmad Yani hendak pulang ke rumah.
Saat menunggu jemputan, dia kemudian masuk kembali ke dalam dealer untuk mengecek gawainya yang tertinggal di atas meja. Namun saat dicek, gawainya sudah raib. Akibat kejadian itu dia mengalami kerugian senilai Rp3.599.000.
“Korban melapor ke Polsek Bontang Utara,” katanya dalam keterangannya dikutip, Senin (3/4/2023).
Dari pengakuan tersangka, ponsel itu dia dapatkan di ATM seberang kantor korban. Namun sayangnya bukannya mengembalikan kepada yang memiliki, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstal ulang.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman minimal 3 tahun penjara. (*)
Discussion about this post