KELAKUAN RS (18), seorang nelayan bermukim di Samarinda seberang, Kalimantan Timur bikin geleng kepala. Dia dibekuk polisi setempat usai menghamili anak gadis bawah umur, Re (14), yang dia tampung selama empat bulan lantaran kabur dari rumah.
Kasus itu berawal dari kepulangan Re, remaja putus sekolah itu ke rumahnya, usai empat bulan kabur dari rumah. Orang tuanya menaruh curiga dengan perubahan perilaku putrinya itu.
“Ada perubahan fisik tubuh anaknya, dan juga tingkah laku, orang tuanya curiga. Dicek, ternyata sedang hamil,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo di kantornya, Senin (20/7).
Teguh menerangkan, sontak orang tuanya keberatan dan melapor ke Polresta Samarinda. “Kita lidik, dan kita amankan terduga pelaku di rumah kontrakan model bangsal milik kakaknya (kemarin),” ujar Teguh.
Di kantor polisi, RS tidak membantah telah menghamili Re. Dia mengenal Re, dari pergaulan anak motor. Belakangan diketahui, Re kabur dari rumahnya.
“Dari pergaulan itu, korban (Re) mengaku keluar dari rumah tanpa izin orang tua. Jadi, pelaku bersedia menampung di rumah kontrakan mirip bangsal, milik kakaknya,” terang Teguh.
Belakangan, hingga empat bulan kemudian, hubungan keduanya pun semakin erat. “Sehingga terjadi persetubuhan dan korban hamil. Pengakuannya suka sama suka. Tapi orang tuanya korban keberatan, karena korban anak bawah umur,” ungkap Teguh kepada Merdeka.
Pakaian berikut hasil visum korban jadi barang bukti kepolisian untuk menjerat pelaku sebagai tersangka. “Tersangka ini pekerjaannya pelaut, nelayan. Kami terapkan Undang-undang perlindungan anak,” kata Teguh. (*)
Discussion about this post