Ujoh Bilang, PRANALA.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu alias Mahulu, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Datah Bilang Baru, Kecamatan Long Hubung. Dalam operasi yang dilakukan Selasa (15/4/2025), polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Penangkapan terjadi sekira pukul 19.00 WITA, di tepi jalan kampung setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
Di antaranya 31 poket kecil dan 6 poket besar sabu, timbangan digital, alat isap (pipet, sedotan, dan korek api), satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 95.000, sebuah tas hitam, serta wadah penyimpanan.
Kapolres Mahulu AKBP Eko Alamsyah dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti temuan ini dengan membawa tersangka ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.
“Pelaku ini telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres Mahulu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kapolsek menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif,” tegas Kapolres Mahulu AKBP Eko Alamsyah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 2