pranala.co – Kasus peredaran narkotika kembali terjadi. Minggu (26/9) kemarin, Polres Bontang meringkus seorang laki-laki dirumahnya dengan barang bukti sabu seberat 30,01 Gram.
Pelaku dengan inisial TS (31) ditangkap di rumahnya Jalan Tari Gong, Kelurahan Guntung, Kota Bontang. Darinya ditemukan barang bukti 10 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah, telepon genggam, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan ujung runcing, dan 1 bungkus plastik klip.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono menuturkan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Kediaman tersangka, diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Dari informasi itu, petugas langsung menyelidiki dan menggerebek kediaman TS. Benar saja, TS ditemukan bersama 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut terletak di depan TS saat penggrebekan terjadi.
Semua barang bukti tersebut setelah diperlihatkan, diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk pemeriksaan dan pengembangan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” terang Iptu Rakib Rais. **
Penulis : Romi Ali Darmawan
Discussion about this post