PEMPROV Kalimantan Timur berencana menerapkan aturan wajib rapid antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai 24 Desember 2020 hingga selesai masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Tujuannya untuk menekan sebaran dan kenaikan kasus Covid-19.
Berkaca pada libur panjang akhir Oktober hingga awal November 2020 lalu, berimbas pada kenaikan kasus Covid-19 di Kaltim. Sehingga sejumlah daerah di Indonesia, juga menerapkan aturan wajib rapid antigen, maupun PCR.
“Setelah kita diskusikan, Kalimantan Timur, juga dalam waktu dekat, akan keluarkan aturan wajib rapid antigen atau PCR, untuk mengantisipasi kenaikan kasus itu,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kaltim, Setyo B Basuki, Senin [21/12].
Basuki menerangkan, berbeda dengan di Pulau Jawa dan Bali, aturan wajib rapid bagi wisatawan, lantaran banyak datang ke tempat wisata di kedua wilayah itu untuk berlibur.
“Warga Kalimantan Timur juga keluar (berlibur) ke sana (Jawa dan Bali). Jadi, aturan yang nanti diterapkan lebih ke arah arus baliknya,” ujarnya.
Direncanakan, aturan wajib rapid dimulai 24 Desember 2020, sampai berikutnya setelah selesai arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Jangan sampai setelah bergembira ria, kembali ke Kaltim itu berisiko. Ya, kita antisipasi arus baliknya untuk lakukan rapid antigen dan PCR,” tegasnya.
“Karena, kalau rapid test, hanya memeriksakan antibodi, dan hasilnya masih sulit (tidak akurat). Antigen ini, prosedurnya sama dengan rapid PCR. Nanti, kita tunggu aturan dari edaran Pak Gubernur. Ini sebagai antisipasi,” tutup Basuki. [fik]
Discussion about this post