Samarinda, PRANALA.CO – Pemerintah Kota alias Pemkot Samarinda, Kaltim mengambil langkah cepat merespons keresahan masyarakat terkait dugaan kerusakan sepeda motor akibat bahan bakar minyak (BBM) bermasalah.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Warga terdampak berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu per kendaraan. Kebijakan ini ditujukan bagi warga yang mengalami kerusakan kendaraan roda dua dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebutkan bahwa pemberian bantuan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam merespons masalah yang berdampak langsung pada kebutuhan harian masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ini langkah awal untuk meringankan beban mereka, sekaligus bukti bahwa kami mendengar keluhan warga,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Syarat dan Mekanisme Klaim
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, warga yang ingin mengajukan klaim diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Antara lain:
- Nota perbaikan dari bengkel yang mencantumkan kerusakan akibat BBM bermasalah;
- Fotokopi KTP dengan domisili Kota Samarinda;
- Fotokopi STNK kendaraan;
- Kendaraan dibawa saat proses klaim;
- Dokumentasi berupa foto atau video kondisi kerusakan;
- Foto/video suku cadang yang diganti.
- Proses klaim dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan sesuai domisili. Warga diminta segera mengajukan sebelum masa bantuan ditutup.
Langkah ini mendapat apresiasi dari warga yang terdampak. Selama ini mereka harus menanggung sendiri biaya perbaikan tanpa kepastian soal tanggung jawab penyedia BBM.
“Setidaknya ada perhatian dari pemerintah. Meskipun nilainya tidak menutup semua biaya perbaikan, tapi cukup membantu di tengah kondisi ekonomi sekarang,” ujar Masitah.
Selain bantuan langsung, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan DPRD dan aparat penegak hukum untuk menelusuri penyebab munculnya BBM bermasalah di sejumlah SPBU. Penyelidikan terhadap kemungkinan kelalaian distribusi atau pencemaran masih berlangsung.
Pemkot berharap bantuan ini bisa menjadi langkah awal dalam penanganan jangka panjang terkait perlindungan konsumen. Sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Samarinda. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















