pranala.co – Ada saja modus para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu di Balikpapan. Terbaru, pria berusia 42 tahun inisial S memasukan barang haram tersebut dalam kemasan kopi sachet.
Caranya, pelaku membuka kopi sachet yang sudah dibeli. Lalu, isinya dibuang. Selepas itu, sabu dimasukan ke dalam kemasan kopi sachet yang sudah kosong. Nah, untuk menutup kemasannya seperti semula, pelaku menggunakan alat khusus yang sudah disiapkannya. Hal ini untuk mengelabui petugas.
Hal itu terungkap kala pelaku, S jadi kurir sabu seberat 500 gram, sebagian besar sudah diedarkannya. Dia dibekuk Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Senin (18/7/2022) lalu.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Jika di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat tepatnya pinggir jalan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, aparat kepolisian bergerak menyelidiki dengan cara undercover. Lalu, tepatnya Senin (18/7/2022) sekira pukul 13.00 Wita tim Opsnal mengamankan S.
“Waktu digeledah ada 1 paket sabu disimpan di dalam bungkus kopi sasetan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Kamis (28/7/2022).
Tak sampai di situ. Polisi mengintrogasi pelaku. Dia mengaku masih menyimpan paket sabu di rumahnya Jalan Semoi, Sepaku, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Sehingga total barang bukti dari tersangka, sabu seberat 42,04 gram.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, tas selempang hingga gawai. Lalu, 1 unit alat press untuk mengemas .
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kerap disebut Tuan Muda. Saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dapat sabu dari DPO yang saat ini masih kami dalami. Dia sudah menaruh sabu sebanyak kurang lebih 20 kali di beberapa tempat,” ucapnya.
Pelaku diketahui bukan seorang residivis. Namun dirinya telah menyimpan sabu seberat 500 gram. Setelah beberapa kali diedarkan, yang tersisa hanya 42,04 gram yang kini dijadikan barang bukti.
Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UUD Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post