PRANALA.CO, SAMARINDA – Tim Elang dari Polsek Samarinda Kota menangkap seorang terduga pelaku pencurian di kantor J&T Express, Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Pencurian ini terjadi pada Jumat, 27 September 2024, sekira pukul 18.55 WITA.
Terduga pelaku berinisial S, seorang pria berusia 50 tahun yang bekerja sebagai pegawai honorer di bagian kebersihan, merupakan warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya, Minggu, 20 Oktober 2024.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan yang diterima pihak J&T Express. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang ada.
“Setelah kita kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, identitas pelaku pun terungkap,” ungkap Kapolsek.
Kronologi pencurian berlangsung saat pelaku datang ke kantor J&T Express dengan alasan ingin mengambil sampah. Namun, di luar dugaan, pelaku melihat sebuah karung di teras kantor dan langsung mengambilnya.
Karung tersebut berisi 37 item barang milik konsumen yang siap dikirimkan. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ini mencapai Rp 4.081.438.
“Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Ia mengatakan barang-barang tersebut disimpan di rumah dan beberapa digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Kompol Tri Satria.
Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” tutup Kapolsek. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post