PRANALA.CO – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers Kamis (10/10/2024) untuk mengungkap kasus pembakaran berantai yang mengguncang Kecamatan Tenggarong. Tersangka utama, RC (24), ditangkap atas keterlibatannya dalam setidaknya lima insiden pembakaran yang meresahkan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan RC bermula dari percobaan pembakaran sebuah rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu pada Rabu malam (9/10/2024) sekira pukul 19.30 WITA.
Motif RC melakukan tindakan ini adalah karena ketidaksukaannya terhadap rumah-rumah yang terlihat kosong dan gelap. Ia mengaku berusaha memberikan “peringatan” kepada pemilik rumah untuk menyalakan lampu dan mengisi rumah mereka.
“Tersangka menyusun bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam rumah dan menyalakannya dengan korek api,” ungkap AKP Jodi Rahman saat konferensi pers.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RC telah melakukan aksi serupa sebelumnya. Tercatat, ia membakar sofa di salah satu rumah di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua pada 29 Agustus 2024. Selain itu, pada 1 September 2024, ia juga membakar bola lampu milik warga setempat.
Namun, aksi paling tragis terjadi pada 5 September 2024, saat RC melakukan pembakaran yang menyebabkan kebakaran besar, merenggut nyawa seorang remaja bernama Davi Nur Hidayat (18). Insiden tersebut tidak hanya mengakibatkan satu korban jiwa, tetapi juga menghancurkan 21 rumah dan merusak tiga rumah lainnya.
RC juga diketahui membakar spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2 sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam operasi penangkapan, Polres Kukar berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek api gas merek Tokai, sebuah handphone merek Samsung, jaket bomber berwarna navy, celana panjang hitam, dan papan kayu yang menjadi sisa pembakaran.
Tersangka RC kini menghadapi tuntutan serius. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembakaran yang menyebabkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
AKP Jodi Rahman menegaskan bahwa Polres Kukar berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan warga. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi korban yang terancam oleh aksi serupa,” tambahnya. (*)
Discussion about this post