Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kolom

Menunggu Putusan Sela MK

Catatan Rizal Effendi

Suriadi Said Editor Suriadi Said
23 Januari 2025 | 10:20
Reading Time: 3 mins read
0
Menunggu Putusan Sela MK

Menunggu Putusan Sela MK

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SIDANG gugatan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memasuki babak penting. Yaitu semacam putusan sela dari tim panel majelis hakim, yang menentukan apakah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) itu dilanjutkan atau tidak.

Kalau hakim memutuskan perkara itu lanjut, itu pertanda bahwa hakim menilai ada indikasi apa yang digugat bisa diuji lebih jauh kebenarannya. Karena itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan penggugat atau Isran-Hadi.

BACA JUGA

Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kaltim Temukan Data Ganda dan Pemilih “Hidup Lagi”

DBH Kaltim Hanya Rp2,49 Triliun

Gratispol Terancam “Kada Pol”

10 Tahun Hotel Platinum

Tapi jika hakim memutuskan sidang tidak dilanjutkan, maka otomatis gugatan gugur. Itu berarti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sudah bisa menetapkan secara resmi paslon Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji yang memenangi Pilgub Kaltim 2024.

Dalam memutuskan gugatan gugur atau lanjut, maka tim panel hakim MK lebih dulu melaksanakan rapat permusyawarahan hakim (RPH). Mereka membahas materi yang disampaikan penggugat dengan membandingkan jawaban yang disampaikan KPU Kaltim sebagai termohon, Bawaslu Kaltim sebagai pihak pemberi keterangan dan paslon Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pihak terkait.

Tim panel hakim 3 MK yang menangani perkara gugatan Isran-Hadi adalah Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS (Ketua MK 2015-2018) sebagai ketua serta Prof Dr Anwar Usman, SH, MH dan Prof Dr Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum sebagai anggota. Anwar, mantan Ketua MK (2018-2023) dalam sidang pertama absen karena sakit, tapi pada sidang kedua dia hadir.

Materi gugatan Isran-Hadi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yang diketuai Dr Refly Harun meminta majelis hakim MK membatalkan SK penetapan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji karena berbagai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Menurut Refly, ada 4 hal yang mendasari gugatan mereka. Yaitu adanya kartel politik, money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan serta tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu.

Refly mengungkapkan adanya fenomena money politics yang luar biasa. Dia menunjukkan ke tim panel hakim MK satu bundel data berjudul: “Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji.” Isinya daftar nama, alamat, nomor HP,  fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang-orang yang menerima money politics.

Maju di sidang pengadilan MK, Refly ditemani asistennya Raden Violla Reininda Hafidz, SH, LLM. Mereka didampingi juga oleh tim hukum dari Samarinda terdiri Dr Jaidun, SH, MH, Yahya Ubay, SH, MH, Agus Sugiono, SH, MH, Minton Situngkir, SH, MH dan Jaenal Muttaqin, SH.

“Sambil berdoa, kita optimistis gugatan berlanjut dan hakim MK mengabulkan semua gugatan kita,” kata Yahya ketika saya hubungi lewat WA.

Menurut Dr Jaidun, hakim belum menyebutkan tanggal  dibacakan putusan sela. “Ketua Majelis Hakim bilang akan dimusyawarahkan, apakah perkara berlanjut atau cukup sampai putusan sela,” jelasnya.

Jika melihat jadwal dari MK sebelumnya, maka RPH berlangsung antara tanggal 5-10 Februari 2025. Kemudian putusannya dibacakan antara tanggal 11-13 Februari.

Seperti juga Yahya, Jaidun juga yakin apa yang mereka ajukan cukup kuat untuk meyakinkan tim panel hakim MK.

Salah satu pendukung Isran-Hadi, Ibu Marry sempat hadir di MK. “Kita maju terus untuk memenangkan Pak Isran dan Pak Hadi,” katanya menghampiri dan memberi semangat kepada Raden Violla sebagai asisten Refly.

SAMA-SAMA MEMBANTAH

Dalam sidang kedua MK, Selasa (21/1) pagi, KPU Kaltim diwakili Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukumnya M Ali Fernandez.

Dalam jawabannya, KPU Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kewenangan MK untuk mendiskualifikasi hasil Pilkada. Demikian juga keinginan penggugat membatalkan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 juga jauh dari aturan yang berlaku.

Menurut KPU Kaltim, karena selisih perolehan  suara Isran-Hadi mencapai 202.606 suara atau 11,3 persen dari Rudy Mas’ud-Seno Aji, maka hal itu tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sesuai Pasal 158 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara umum apa yang disampaikan pemohon adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima, Yang Mulia,” kata Ali Fernandez.

Bawaslu Kaltim yang diwakili dua komisionernya, Danny Bunga dan Daini Rahmat mengatakan, buku tebal yang dihadirkan penggugat sebagai bukti di MK sudah pernah diadukan ke Bawaslu Kaltim. Namun terpental karena tak cukup kuat pembuktiannya.

Dalam pelaksanaan Pilgub Kaltim 2024, kata Danny dan Daini, Bawaslu Kaltim sudah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Diakui Bawaslu menerima 16 laporan berkaitan politik uang, tapi hasil pemeriksaan lewat Gakumdu tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tingkatnya.

Sementara itu, kuasa hukum Paslon Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji, Agus Amri SH membantah tudingan soal kartel politik dan money politics yang dilakukan pihaknya. Termasuk juga soal ketidaknetralan aparat.

Dia juga menyebut buku dengan “Siraman Money Politics Rudy Mas’ud-Seno Aji pada Pilgub Kaltim di Kabupaten Kutai Kartanegara” hanya karang-karangan saja. Karena itu dia menolak permohonan Isran-Hadi. “Kami minta MK menolak permohonan Isran-Hadi dan KPU Kaltim segera menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih sebagai hasil Pilgub Kaltim 2024,” tandasnya.(*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Penulis: Redaksi
Tags: Bawaslu KaltimKPU KaltimMahkamah KonstitusiOpiniPilkada 2024
ShareTweetSend
Previous Post

Ustazah OSD Bakal Ceramah Isra Miraj di Bontang, Ini Jadwalnya

Next Post

Bobol Rekening Driver Taksi Online, Karyawan Bengkel di Samarinda Diringkus

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

DBH Kaltim Hanya Rp2,49 TriliunKang Dedy, Kamil, dan Lucky OPINI: Menyoal Menteri dari Kaltim
Kolom

DBH Kaltim Hanya Rp2,49 Triliun

8 Oktober 2025 | 11:13
Gratispol Terancam “Kada Pol”
Kolom

Gratispol Terancam “Kada Pol”

5 Oktober 2025 | 17:48
10 Tahun Hotel Platinum
Kolom

10 Tahun Hotel Platinum

4 Oktober 2025 | 08:30
Gubernur Kalsel Makan “Sunduk Lawang”
Kolom

Gubernur Kalsel Makan “Sunduk Lawang”

10 Juli 2025 | 08:27
Rektor Unmul Mantu Pertama
Kolom

Rektor Unmul Mantu Pertama

17 Juni 2025 | 08:23
Kebun Agrinas Gelap Terang
Kolom

Kebun Agrinas

13 Juni 2025 | 12:11
Next Post
Bobol Rekening Driver Taksi Online, Karyawan Bengkel di Samarinda Diringkus

Bobol Rekening Driver Taksi Online, Karyawan Bengkel di Samarinda Diringkus

Lapas Bontang Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum dan Administrasi

Lapas Bontang Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum dan Administrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu