Pranala.co, DENPASAR — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir langsung dan menyerahkan 36 sertifikat tanah kepada 16 perwakilan pemerintah daerah, pemegang hak ulayat, organisasi keagamaan, serta penerima Redistribusi Tanah.
Penyerahan dilakukan saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025). Pemerintah ingin memastikan kepastian hukum atas tanah dapat menggerakkan perekonomian masyarakat dan daerah.
Dalam sambutannya di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Nusron menegaskan bahwa sertifikat tanah memiliki peran strategis bagi ekonomi rakyat. Sertipikat bukan hanya dokumen legal, tetapi juga “kunci pembuka” akses pembiayaan.
“Total Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) tahun lalu kita kontribusi Rp1,438 triliun. Tahun ini, dari Januari sampai Oktober saja sudah Rp1,290 triliun, year on year meningkat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pertumbuhan signifikan nilai Hak Tanggungan. Tahun lalu nilainya Rp27 triliun, kini sudah mencapai Rp36,3 triliun hingga Oktober 2025. Sertipikat menjadi modal bergerak bagi masyarakat untuk mengakses kredit dan membuka usaha.
“Artinya, manfaat sertifikasi tanah diputar kembali untuk investasi. Angkanya sebesar itu. Tanpa sertipikat, bank tidak mau,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, melaporkan capaian penting Bali sebagai “Provinsi Lengkap Terdaftar”. Dari estimasi 2,3 juta bidang tanah, seluruhnya kini telah terdaftar.
Namun Nusron mengingatkan bahwa pendaftaran bukan akhir. Masih banyak bidang yang belum bersertipikat, terutama milik masyarakat berpenghasilan rendah.
“Saya minta tolong, bagi masyarakat desil satu dan dua dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur. Lebih baik mereka punya sertipikat daripada nanti tanahnya diserobot orang,” katanya.
Rakor GTRA Bali juga menjadi momentum penting dengan digelarnya penandatanganan Komitmen Bersama Sertifikasi Hak Atas Tanah antara BPN Bali dan para kepala daerah. Nusron menyaksikan langsung proses ini sebagai simbol penguatan sinergi antara pusat dan daerah.
Gubernur Bali dan jajaran pemerintah kabupaten/kota bersepakat untuk menuntaskan seluruh bidang tanah yang belum bersertipikat.
“Ini membutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder di Bali,” ujar Made Daging.
Adapun 36 sertifikat yang diserahkan meliputi: Sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov Bali dan sembilan kabupaten/kota; Sertifikat wakaf dan rumah ibadah, termasuk sejumlah pura; Sertifikat organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama Denpasar; Sertifikat Redistribusi Tanah dan program PTSL.
Melalui percepatan sertifikasi tanah, pemerintah berharap kepastian hukum dapat menekan konflik agraria, memberi rasa aman, dan membuka akses ekonomi lebih luas bagi masyarakat. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










